Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat
dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Upacara pernikahan
sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan
upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk
merayakannya bersama
teman dan
keluarga.
Wanita dan
pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan
suami dan
istri dalam ikatan
perkawinan.
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar
nikah; kata itu berasal dari
bahasa Arab yaitu kata
nikkah (
bahasa Arab:
النكاح ) yang berarti perjanjian
perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata
nikah (
bahasa Arab:
نكاح) yang berarti
persetubuhan.
Syarat pernikahan berdasar undang-undang
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat
melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan
melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
- Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua
orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal
atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari
orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan
kehendaknya.
- Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum
Universitas Indonesia menggugat Undang-undang Perkawinan ke
Mahkamah Konstitusi
khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda
agama.
Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan
tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk
menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan,
agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan
keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.
Mahar atau
mas kawin adalah
harta
yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada
mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat
pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara
antropologi,
mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual
beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga
perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga
seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas
dalam kelompok.
Di
Indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham
mistisisme
kadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak
kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki kekuatan tertentu
seperti
keris,
batu akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata
biaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran
ilmu ataupun kesaktian dari seorang
guru kepada orang lain.


Ijab kabul adalah ucapan dari
orang tua atau
wali mempelai
wanita untuk
menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai
pria.
Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh
seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.