Jumat, 23 April 2021

Anjuran Imam Solat Berjama’ah Membaca Ayat Pendek dan Refleksinya dalam Percepatan Pelayanan di Pengadilan

 

Anjuran Imam Solat Berjama’ah  Membaca Ayat Pendek dan Refleksinya dalam  Percepatan Pelayanan di Pengadilan

(Hubungan Solat berjamaah dan Pelayanan Publik di Peradilan, Bagian 1)

 

Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H.

 (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Sarolangun)

Jum’at, 11 Ramadhan 1442 H/23 April 2021

 

Solat merupakan rukun Islam yang ke-2, sedangkan setiap Muslim khususnya laki-laki, mayoritas Ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkad. Hal ini sangat di karenakan besarnya pahala yang Allah SWT berikan dibandingkan solat sendirian. hal ini sebagai mana di sebutkan dalam Hadist Nabi SAW dalam kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609 yang berbunyi :

: قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ
:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً .

Artinya : Imam al-Bukhari ra berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”[1].

Dalam melaksanakan Solat berjamaah yang mana setiap Muslim yang datang ketempat didirikanya solat berjamaah dapat berupa Masjid, Musholla, Langgar atau Surau sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya umat Islam untuk melaksanakan Solat berjamaah. Para Makmum yang hadir memiliki dan latarbelakang aktivitas yang berbeda-beda dengan segala kesibukan dalam aktivitasnya masing-masing.

Dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, "Pada suatu hari Nabi mempercepat sholatnya dalam sholat fajar. (Dalam hadits lain disebutkan: Beliau mengerjakan shalat subuh dengan membaca dua surat Alquran yang paling pendek). 

Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Mengapa engkau meringankan sholat?"

Beliau menjawab,

سمعت بكاء صبي، فظننت أن أمه معنا تصلي، فأردت أن أفرغ له أمه

"Aku mendengar tangisan bayi, dan aku mengira ibunya ikut sholat bersama kita. Karenanya aku ingin agar ibunya segera selesai sholat untuknya," (HR Ahmad).

Rasulullah bersabda, "Sungguh aku memulai sholat dan ingin memanjangkannya. Kemudian aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pun meringankan sholatku karena aku tahu betapa gelisahnya ibunya karena tangisannya," (HR Bukhari dan Muslim).

Yang dianjurkan menjadi imam adalah orang yang bacaan al-Qur’annya benar dan bagus. Orang yang ditunjuk menjadi imam mesti mengetahui kondisi makmum. Rasulullah pernah menegur seorang sahabat yang membaca ayat panjang ketika menjadi imam, sementara di belakangnya ada orang tua yang tidak mampu berdiri lama. Rasulullah mengingatkan agar seorang imam jangan membuat fitnah. Perhatikan kondisi makmum. Kalau ada orang tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain, jangan membaca surat yang terlalu panjang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan makmum.

Sahabat al-Bara’ pernah berpergian bersama Rasulullah. Ketika shalat Isya’, Rasulullah membaca surat al-Tin.  Al-Bara’ menjelaskan:

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فصلی بنا العشاء الآخرة فقرأ في إحدى الركعتين بالتين

Artinya:

“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah, lalu kami mengerjakan shalat Isya bersama beliau, di salah satu rakaatnya beliau membaca surah al-Tin. (HR: Al-Dailami)[2]

Dari hadis ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa bacaan surat pendek di dalam salat itu dianjurkan di dalam salat berjamaah,  apalagi kalau kita sedang berpergian, atau makmum kita ada yang orang tua, tetapi kalau salat sendirian atau munfaridah, dianjurkan membaca surat-surat panjang.

Hal ini sebagaimana juga dicontohkan Rasulullah SAW.  Ketika berjamaah beliau sangat bijak dan jarang membaca surat panjang. Tapi kalau shalat sendirian, beliau membaca surat panjang. Bahkan ketika Rasulullah shalat sendirian, Aisyah pernah menjelaskan, “Jangan tanyakan berapa lama shalat beliau”.

Dari pelaksanan Solat Berjamaah di atas dapat kita ambil beberapa pelajaran yakni :

1.       Masjid, Musholla, Langgar atau Surau sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya umat Islam disana ada beberapa layanan kepada Umat yang akan melaksanakan Solat Berjamaah sehingga kebersihan dan kenyamanan yang harus di berikan oleh pengurus  Masjid, Musholla, Langgar atau Surau.

2.       Dalam pelaksanaan solat tentunya telah mengikuti Rukun-Rukun atau Hukum Syarak yang telah di tentukan dalam Islam.

3.       Imam yang di tunjuk oleh pengurus Masjid adalah orang yang memiliki kreteria tertentu di antaranya orang yang bacaan al-Qur’annya benar dan bagus.

4.       Ketika Solat Berjamaah telah berlangsung Nabi Muhammad SAW menganjurkan Imam bijak membaca ayat Alquran yang pendek karenakan mempertimbangkan kondisi Makmum ada orang tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain. Agar lebih cepat dan tentu Seorang Imam tetap memperhatikan Tuma’ninah dalam solat.

Dari uraian diatas memiliki garis merah dengan Pelayanan di Pengadilan khususnya pengadilan Agama, yakni Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan[3].

Penjelasan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat kita jumpai dalam penjelasan umum yang menyatakan, bahwa asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus ditegakkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya dinyatakan, bahwa asas tersebut antara lain peradilan sederhana cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan.

Pengertian sederhana dan biaya ringan hanya dijumpai dalam Kekuasaan Kehakiman 2009 yang menyebutkan, Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan[4].

Sedangkan yang dimaksud dengan cepat tidak dijumpai dalam penjelasan tersebut, untuk itu kiranya dapat diukur berdasar kelaziman yang dapat dirasakan oleh masyarakat atas dasar perlakuan yang wajar dan seharusnya dari aparat penegak hukum, misalnya terhadap suatu perkara, perkara tersebut segera di daftarkan, di tunjuk Hakim majelisnya, ditunjuk panitera Pengganti/Jurusitanya, hari sidangnya dan Hakim segera mengadili dan memutus tanpa adanya penundaan yang tidak berdasarkan undang-undang serta harus dengan bertanggung jawab.

Adanya prosedur yang berbelit-belit sehingga mengakibatkan suatu perkara tersebut menjadi tidak berjalan dengan sederhana. Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak rumit, jelas lugas, non interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pandang pencari keadilan maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.[5]

Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas pengadilan yang jika benar-benar diterapkan maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[6]

Terlebih lagi Mahkamah Agung telah meluncurkan program One Day Publish & One Day Minutation yakni sebuah rangkaian kata yang tentunya tidak asing lagi bagi peradilan agama di seluruh Indonesia.  One Day Publish & One Day Minutation merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronikseperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung  dalam waktu 1 x 24 jam.[7]

Setiap Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat khususnya seorang Ketua Pengadilan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mulai dari perkara masuk sampai dengan pengambilan produk Pengadilan (Akta cerai dan salinan Putusan) untuk Pengadilan Agama, sehingga perkara bisa cepat tanpa berbelit-belit.

Dari uraian di atas dapat  dapat kita simpulkan adanya refleksi semangat dalam memberikan pelayanan yang cepat antara solat berjamaah dengan layanan di Peradilan :

1.       Masjid dan Pengadilan yang sama-sama lembaga Publik harus memberikan pelayanan yang cepat kepada umat atau masyarakat dengan tidak  mengesampingkan aturan hukum, ketelitian dan kecermatan dalam menjalankan fungsinya.

2.       Dari Ajuran Nabi Muhammad SAW tentang membaca ayat-ayat pendek dalam Solat berjamaah memberikan makna kecepatan dalam memberikan Pelayanan kepada umat atau pengguna layanan.

3.       Pengurus Masjid atau pimpinan Pengadilan haruslah memilih orang-orang yang terbaik dalam memberikan layanan, Imam untuk masjid atau Petugas Peradilan mulai Petugas Pelayanan Satu Pitu (PTSP), Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita yang cakap dan sigap dalam memberikan layanan kepada umat atau masyarakat pengguna layanan.

 



[1] kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609

[4] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009

[5] Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang; 2005

[6] E. Sundari, Praktik class action di Indonesia , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2015, hlm.3

[7] https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/suka-duka-one-day-publish-dan-one-day-minutation-pa-maninjau-26-3#:~:text=One%20Day%20Publish%20%26%20One%20Day%20Minutation%20merupakan%20salah%20satu%20program,aplikasi%20berbasis%20elektronikseperti%20Aplikasi%20Sistem

Senin, 07 Desember 2020

6 (Enam) Tokoh Perintis Kemerdekaan RI Asal Sungkai Bunga Mayang

 


Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ini adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dipelopori oleh para Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan sejak bertahun-tahun dengan mempertaruhkan segenap jiwa raga, harta benda sehingga tidak sedikit dari mereka itu gugur dan menderita menghadapi kekuatan Pemerintah Penjajahan. Untuk itu Pemerintah telah mengeluarkan berturut-turut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1958. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1961.[1]

Jika Kita Buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka kita dapatkan  Arti kata perintis kemerdekaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pe.rin.tis kemerdekaan orang-orang yg ikut serta mencapai Indonesia merdeka.[2]

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1958 Tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno tanggal 9 Juli 1958.  Yang dimaksud dengan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah:

a.       Mereka yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau.

b.      Mereka yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari Pemerintah kolonial;

c.       Mereka yang terus menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.[3]

 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut di jelaskan pula bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia yang menghasilkan Negara Republik Indonesia, yang merdeka dan berdaulat, telah dipelopori olehperintis-perintis pergerakan kebangsaan, baik yang menjadi pendiri atau yang menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran, maupun mereka yang giat dan aktif bekerja ke arah itu dan oleh karena mendapat hukuman.

Jadi, Para Perintis kemerdekaan yang telah di tetapkan Pemerintah Repulik Indonesia yang  berasal dari Sungkai Bunga Mayang ini  tidak di ragukan lagi mereka merupakan Tokoh yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan melalui  Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Mereka merupakan pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan atau mereka yang pernah mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonial karena giat dan aktif dalam Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan/atau anggota-anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur yang gugur dan yang mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial dan/atau mereka yang terus menerus aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai saat Proklamasi.

Berikut ini merupakan 6 (Enam) Perintis Kemerdekaan yang Berasal Dari Marga Sungkai Bunga Mayang :

1.      H. Kamaroeddin Gelar Soetan Ratoe Agoeng Sempoernadjaja  (Asal Negara Batin)

 

Foto H. Kamaroeddin sedang bersalaman dengan Soekarno

Pria kelahiran Negara Batin, Sungkai, Lampung Utara, pada 1910. Pada usia muda, Kamaroeddin dipercaya Pemerintah Kolonial Belanda mengangkatnya sebagai pegawai di Tulangbawang. Tahun 1927, Kamaroeddin dibawa asisten demang pindah ke Natar. Di sini Kamaroeddin menjadi ajunct djaksa sebagai tukang periksa perkara.  Kamaroeddin disukai karena pandai, rajin membaca, dan gemar berdiskusi. Kamaroeddin kemudian menekuni jurnalistik di Persbureauw NERA di Batavia. Ia juga membantu surat kabar Utusan Sumatera dan Pewarta Deli. Sempat ditahan Belanda karena artikelnya, Kamaroeddin kemudian mendapat amanat menjadi hoofd redakteur Fadjar Sumatera.

Semasa Residen Lampung Mr Gele Harun, Kamaroeddin menjabat Kepala Biro Politik di Kantor Residen Lampung. Kamaroeddin wafat pada 22 Maret 1985. Ia meninggalkan 8 anak, 4 laki-laki, 4 perempuan. Kamaroeddin dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Tanjungkarang. Nama H Komarudin  di jadikan nama jalan di  daerah Rajabasa, persis di seberang Jalan Kapten Abdul Haq, terdapat jalan H Komarudin. Jalan ini ada sejak zaman Wali Kota Bandar Lampung Suharto di era 1990-an.[4]

 

2.      H. Hifni Ratu Kepala Migo (Asal Sukadana Ilir)

 

Foto H. Hifni Ratu Kepala Migo 9 (Duduk Kiri)

Beliau di Makam kan di Ketapang, Sungkai Selatan. Ayah dari Jamaludin Hifni Gelar Ratu Asal (Ketapang-Sungkai Selatan)

 

3.      Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif (Asal Kotanegara)

 

Foto Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif dan Makam Beliau

Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif  dilahirkan di desa Kota Negara  Tahun  1910, anak dari Ali Gelar Suntan Buay Awang Paksi 4 Kotanegara Ilir,  Agama Islam, diangkat sebagai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Menteri Sosial RI Nomor : No.Pol. 57/VIII/73/P.K tanggal 9 Agustus 1973.  Riwayat pendidikan pernah  Sekolah kebangsaan perguruan rakyat di    Kampung    Kotanegara Ilir tahun 1920. Di tahun yang sama mengikuti Pendidikan Politik ( Kursus Politik ) PSII tahun 1920.  Dalam  dokumen riwayat hidup yang di tulis beliau ketika pemenuhan syarat menjadi perintis kemerdekaan kita temukan, riwayat perjuangan beliau yakni :

 

SK. Perintis Kemerdekaan dari Kemensos RI

a.             Setelah keluar dari sekolah kebangsaan perguruan rakyat dikampung Kota Negara Ilir pada tahun sebelum 1920, Memimpin Pandu K.B.I Marga Bunga Mayang sebagai kepala regu, serta mendapat pendidikan politik ( kursus politik ) antara lain dari saudara Kamarudin dan Sjamsul-Hamid pada waktu itu.

b.            Tahun 1920 menjadi anggota S.I Marga Bunga Mayang Sungkai, dengan kedudukan sebagai badan propaganda, karena dalam menjalankan propaganda  dianggap berbahaya ( menentang penjajah Belanda ) pada tahun 1926 di tahan dipenjara Kotabumi selama 6 ( enam ) bulan.

c.             Pada Tahun 1930 Bergerak Dilapangan Partai Serikat Islam Indonesia ( PSII ) dikampung Negara Batin dengan kedudukan sebagai komisaris, karena  kegiatan-kegiatan ternyata menentang pemerintah Belanda maka selama 2 ( dua ) bulan dipenjara  di Kotabumi.

d.            Pada tahun 1935 sebagai komisaris PSII Marga Bunga Mayang Sungkai, mengadakan propaganda menentang penjajahan sehingga tercium oleh pemerintah Belanda  akhirnya pada tahun itu juga dipenjara lagi dikotabumi selama 6 ( enam ) bulan.


Foto Daftar Riwayat Hidup Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif

e.             Pada tahun 1937 melakukan kegiatan menentang pemerintah Belanda secara terang-terangan sehingga selama 3 bulan dipenjara lagi di Kotabumi dan seterusnya diawasi oleh pemerintah sehingga tidak bisa melakukan kegiatan berbentuk apapun yang pengawasan pemerintah tersebut hingga tahun 1940.

f.             Setelah Jepang datang turut menjaga keamanan menjadi Kansiso Kecamatan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara disamping itu propaganda Hihodan Gajugun ( Tentara Sukarela ) didalam itu juga secara bergantian para penjaga naik di pos penjagaan tempat minum kereta api stasiun Negara Ratu, mencatatat semua kapal yuang lewat, jam, tanggal dan menggambar kapal yang lewat tersebut.

g.            Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Kecamatan Negara Ratu - Ketapang 1945.

h.            Zaman Merdeka Turut Sebagai Ketua Penerangan Angkatan Muda  ( A.P.I ) di Kecamatan Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara.

i.              Tahun 1950 s.d 1956 Anggota Dewan Negeri Sungkai Kecamatan Negara Ratu-Ketapang Kabupaten Lampung Utara. [5]    


Foto Daftar Riwayat Hidup Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif

Dari keterangan diatas jika kita total waktu menjalani hukaman/penjara oleh pemerintah Belanda,  bahwa Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif  menjalani Penjara 1 Tahun 5 bulan  mendekam di Penjara di Kotabumi. Beliau juga sebagai pelopor berdirinya Koperasi sebagai pilar perekonomian bangsa di Marga Sungkai Bunga Mayang yang terlebih dahulu berdiri pada 12 Juli 1947.

Sehingga tidak berlebihan jika beliau di sebut Bapak Koperasi Marga Sungkai Bunga Mayang.  Beliau beralamat Terakhir  Jalan Stasiun Negara Ratu, Kec. Sungkai Utara  Lampung Utara.  Meninggal dunia pada 27 September 1973 Pukul 23.00 WIB di Negara ratu dan  di makamkan di Makam Keluarga TPU Negara Ratu. 

4.      H. Nawawi Tuan Raja ( Asal Negara Batin )

 Beliau dimakamkan di Desa Negara Batin. Kakek dari Brigjen TNI Amalsyah Tarmizi yang pernah menjabat Komandan Korem Garuda Hitam. 

5.      Muis Tuan Ria ( Asal Kotanapal )

Dahulu Tinggal di Jagabaya Bandar Lampung 

6.      Mangku Rajo ( Asal Kotanegara ) 

Dahulu Tinggal di Teba Sepang Bandar Lampung 

Itulah keenam nama Perintis Kemerdekaan Asal Marga Sungkai Bunga Mayang yang penulis coba himpun dari Ahli Waris yakni Jamaludin Hifni Gelar Ratu Asal ( Anak dari  H. Hifni Ratu Kepala Migo ) dan Juanda Harun ( Anak dari Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif ). Dengan keterbatasan komunikasi dan waktu penulis mencoba menghimpun, menyusun sedikit informasi dan memberanikan diri menyampaikan informasi ke Publik mengenai Perintis Kemerdekaan. Mohon koreksi khususnya kepada Anak-Cucu Perintis Kemerdekaan dan semoga kedepan dapat di lengkapi dan di sempurnakan. Aamiin.

Penulis

Cucu Perintis

 

 Rovel Rinaldi, SHI., MH

Gelar. Suntan Syarif Marga



[1]  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 PRPS Tahun 1964 Tentang Pemberian  Penghargaan/tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan

 [2]  https://teropong.id/arti-kata-perintis-kemerdekaan/

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1958 Tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan