Jumat, 23 April 2021

Anjuran Imam Solat Berjama’ah Membaca Ayat Pendek dan Refleksinya dalam Percepatan Pelayanan di Pengadilan

 

Anjuran Imam Solat Berjama’ah  Membaca Ayat Pendek dan Refleksinya dalam  Percepatan Pelayanan di Pengadilan

(Hubungan Solat berjamaah dan Pelayanan Publik di Peradilan, Bagian 1)

 

Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H.

 (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Sarolangun)

Jum’at, 11 Ramadhan 1442 H/23 April 2021

 

Solat merupakan rukun Islam yang ke-2, sedangkan setiap Muslim khususnya laki-laki, mayoritas Ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkad. Hal ini sangat di karenakan besarnya pahala yang Allah SWT berikan dibandingkan solat sendirian. hal ini sebagai mana di sebutkan dalam Hadist Nabi SAW dalam kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609 yang berbunyi :

: قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ
:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً .

Artinya : Imam al-Bukhari ra berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”[1].

Dalam melaksanakan Solat berjamaah yang mana setiap Muslim yang datang ketempat didirikanya solat berjamaah dapat berupa Masjid, Musholla, Langgar atau Surau sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya umat Islam untuk melaksanakan Solat berjamaah. Para Makmum yang hadir memiliki dan latarbelakang aktivitas yang berbeda-beda dengan segala kesibukan dalam aktivitasnya masing-masing.

Dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, "Pada suatu hari Nabi mempercepat sholatnya dalam sholat fajar. (Dalam hadits lain disebutkan: Beliau mengerjakan shalat subuh dengan membaca dua surat Alquran yang paling pendek). 

Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Mengapa engkau meringankan sholat?"

Beliau menjawab,

سمعت بكاء صبي، فظننت أن أمه معنا تصلي، فأردت أن أفرغ له أمه

"Aku mendengar tangisan bayi, dan aku mengira ibunya ikut sholat bersama kita. Karenanya aku ingin agar ibunya segera selesai sholat untuknya," (HR Ahmad).

Rasulullah bersabda, "Sungguh aku memulai sholat dan ingin memanjangkannya. Kemudian aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pun meringankan sholatku karena aku tahu betapa gelisahnya ibunya karena tangisannya," (HR Bukhari dan Muslim).

Yang dianjurkan menjadi imam adalah orang yang bacaan al-Qur’annya benar dan bagus. Orang yang ditunjuk menjadi imam mesti mengetahui kondisi makmum. Rasulullah pernah menegur seorang sahabat yang membaca ayat panjang ketika menjadi imam, sementara di belakangnya ada orang tua yang tidak mampu berdiri lama. Rasulullah mengingatkan agar seorang imam jangan membuat fitnah. Perhatikan kondisi makmum. Kalau ada orang tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain, jangan membaca surat yang terlalu panjang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan makmum.

Sahabat al-Bara’ pernah berpergian bersama Rasulullah. Ketika shalat Isya’, Rasulullah membaca surat al-Tin.  Al-Bara’ menjelaskan:

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فصلی بنا العشاء الآخرة فقرأ في إحدى الركعتين بالتين

Artinya:

“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah, lalu kami mengerjakan shalat Isya bersama beliau, di salah satu rakaatnya beliau membaca surah al-Tin. (HR: Al-Dailami)[2]

Dari hadis ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa bacaan surat pendek di dalam salat itu dianjurkan di dalam salat berjamaah,  apalagi kalau kita sedang berpergian, atau makmum kita ada yang orang tua, tetapi kalau salat sendirian atau munfaridah, dianjurkan membaca surat-surat panjang.

Hal ini sebagaimana juga dicontohkan Rasulullah SAW.  Ketika berjamaah beliau sangat bijak dan jarang membaca surat panjang. Tapi kalau shalat sendirian, beliau membaca surat panjang. Bahkan ketika Rasulullah shalat sendirian, Aisyah pernah menjelaskan, “Jangan tanyakan berapa lama shalat beliau”.

Dari pelaksanan Solat Berjamaah di atas dapat kita ambil beberapa pelajaran yakni :

1.       Masjid, Musholla, Langgar atau Surau sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya umat Islam disana ada beberapa layanan kepada Umat yang akan melaksanakan Solat Berjamaah sehingga kebersihan dan kenyamanan yang harus di berikan oleh pengurus  Masjid, Musholla, Langgar atau Surau.

2.       Dalam pelaksanaan solat tentunya telah mengikuti Rukun-Rukun atau Hukum Syarak yang telah di tentukan dalam Islam.

3.       Imam yang di tunjuk oleh pengurus Masjid adalah orang yang memiliki kreteria tertentu di antaranya orang yang bacaan al-Qur’annya benar dan bagus.

4.       Ketika Solat Berjamaah telah berlangsung Nabi Muhammad SAW menganjurkan Imam bijak membaca ayat Alquran yang pendek karenakan mempertimbangkan kondisi Makmum ada orang tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain. Agar lebih cepat dan tentu Seorang Imam tetap memperhatikan Tuma’ninah dalam solat.

Dari uraian diatas memiliki garis merah dengan Pelayanan di Pengadilan khususnya pengadilan Agama, yakni Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan[3].

Penjelasan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat kita jumpai dalam penjelasan umum yang menyatakan, bahwa asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus ditegakkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya dinyatakan, bahwa asas tersebut antara lain peradilan sederhana cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan.

Pengertian sederhana dan biaya ringan hanya dijumpai dalam Kekuasaan Kehakiman 2009 yang menyebutkan, Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan[4].

Sedangkan yang dimaksud dengan cepat tidak dijumpai dalam penjelasan tersebut, untuk itu kiranya dapat diukur berdasar kelaziman yang dapat dirasakan oleh masyarakat atas dasar perlakuan yang wajar dan seharusnya dari aparat penegak hukum, misalnya terhadap suatu perkara, perkara tersebut segera di daftarkan, di tunjuk Hakim majelisnya, ditunjuk panitera Pengganti/Jurusitanya, hari sidangnya dan Hakim segera mengadili dan memutus tanpa adanya penundaan yang tidak berdasarkan undang-undang serta harus dengan bertanggung jawab.

Adanya prosedur yang berbelit-belit sehingga mengakibatkan suatu perkara tersebut menjadi tidak berjalan dengan sederhana. Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak rumit, jelas lugas, non interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pandang pencari keadilan maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.[5]

Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas pengadilan yang jika benar-benar diterapkan maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[6]

Terlebih lagi Mahkamah Agung telah meluncurkan program One Day Publish & One Day Minutation yakni sebuah rangkaian kata yang tentunya tidak asing lagi bagi peradilan agama di seluruh Indonesia.  One Day Publish & One Day Minutation merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronikseperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung  dalam waktu 1 x 24 jam.[7]

Setiap Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat khususnya seorang Ketua Pengadilan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mulai dari perkara masuk sampai dengan pengambilan produk Pengadilan (Akta cerai dan salinan Putusan) untuk Pengadilan Agama, sehingga perkara bisa cepat tanpa berbelit-belit.

Dari uraian di atas dapat  dapat kita simpulkan adanya refleksi semangat dalam memberikan pelayanan yang cepat antara solat berjamaah dengan layanan di Peradilan :

1.       Masjid dan Pengadilan yang sama-sama lembaga Publik harus memberikan pelayanan yang cepat kepada umat atau masyarakat dengan tidak  mengesampingkan aturan hukum, ketelitian dan kecermatan dalam menjalankan fungsinya.

2.       Dari Ajuran Nabi Muhammad SAW tentang membaca ayat-ayat pendek dalam Solat berjamaah memberikan makna kecepatan dalam memberikan Pelayanan kepada umat atau pengguna layanan.

3.       Pengurus Masjid atau pimpinan Pengadilan haruslah memilih orang-orang yang terbaik dalam memberikan layanan, Imam untuk masjid atau Petugas Peradilan mulai Petugas Pelayanan Satu Pitu (PTSP), Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita yang cakap dan sigap dalam memberikan layanan kepada umat atau masyarakat pengguna layanan.

 



[1] kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609

[4] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009

[5] Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang; 2005

[6] E. Sundari, Praktik class action di Indonesia , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2015, hlm.3

[7] https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/suka-duka-one-day-publish-dan-one-day-minutation-pa-maninjau-26-3#:~:text=One%20Day%20Publish%20%26%20One%20Day%20Minutation%20merupakan%20salah%20satu%20program,aplikasi%20berbasis%20elektronikseperti%20Aplikasi%20Sistem