Anjuran Imam
Solat Berjama’ah Membaca Ayat Pendek dan
Refleksinya dalam Percepatan Pelayanan
di Pengadilan
(Hubungan
Solat berjamaah dan Pelayanan Publik di Peradilan, Bagian 1)
Oleh : Rovel
Rinaldi, S.H.I., M.H.
(Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan
Agama Sarolangun)
Jum’at, 11
Ramadhan 1442 H/23 April 2021
Solat merupakan rukun Islam yang ke-2,
sedangkan setiap Muslim khususnya laki-laki, mayoritas Ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkad. Hal ini sangat
di karenakan besarnya pahala yang Allah SWT berikan dibandingkan solat
sendirian. hal ini sebagai mana di sebutkan dalam Hadist Nabi SAW dalam kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609 yang
berbunyi :
: قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ
: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً .
Artinya
: Imam al-Bukhari ra berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn
Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari
Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Shalat berjama’ah lebih
utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”[1].
Dalam
melaksanakan Solat berjamaah yang mana setiap Muslim yang datang ketempat
didirikanya solat berjamaah dapat berupa Masjid, Musholla, Langgar atau Surau
sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya umat Islam untuk melaksanakan
Solat berjamaah. Para Makmum yang hadir memiliki dan latarbelakang aktivitas
yang berbeda-beda dengan segala kesibukan dalam aktivitasnya masing-masing.
Dikutip dari buku Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani, Sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu,
"Pada suatu hari Nabi mempercepat sholatnya dalam sholat fajar. (Dalam hadits lain disebutkan: Beliau mengerjakan
shalat subuh dengan membaca dua surat Alquran yang paling pendek).
Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Mengapa engkau meringankan
sholat?"
Beliau menjawab,
سمعت بكاء صبي، فظننت أن أمه معنا تصلي، فأردت أن أفرغ له أمه
"Aku mendengar tangisan bayi, dan aku mengira ibunya ikut sholat bersama
kita. Karenanya aku ingin agar ibunya segera selesai sholat untuknya,"
(HR Ahmad).
Rasulullah bersabda, "Sungguh aku memulai sholat dan ingin
memanjangkannya. Kemudian aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku pun
meringankan sholatku karena aku tahu betapa gelisahnya ibunya karena
tangisannya," (HR Bukhari dan Muslim).
Yang dianjurkan menjadi imam adalah
orang yang bacaan al-Qur’annya benar dan bagus. Orang yang
ditunjuk menjadi imam mesti mengetahui kondisi makmum. Rasulullah pernah
menegur seorang sahabat yang membaca ayat panjang ketika menjadi imam,
sementara di belakangnya ada orang tua yang tidak mampu berdiri lama. Rasulullah mengingatkan
agar seorang imam jangan membuat fitnah. Perhatikan kondisi makmum. Kalau ada
orang tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain, jangan membaca surat
yang terlalu panjang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan makmum.
Sahabat al-Bara’ pernah berpergian bersama
Rasulullah. Ketika shalat Isya’, Rasulullah membaca surat al-Tin.
Al-Bara’ menjelaskan:
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فصلی بنا العشاء الآخرة فقرأ في إحدى الركعتين بالتين
Artinya:
“Kami
pernah bepergian bersama Rasulullah, lalu kami mengerjakan shalat Isya bersama
beliau, di salah satu rakaatnya beliau membaca surah al-Tin. (HR: Al-Dailami)[2]
Dari hadis ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa
bacaan surat pendek di dalam salat itu dianjurkan di dalam salat
berjamaah, apalagi kalau kita sedang berpergian, atau makmum kita ada
yang orang tua, tetapi kalau salat sendirian atau munfaridah, dianjurkan
membaca surat-surat panjang.
Hal ini sebagaimana juga dicontohkan Rasulullah SAW.
Ketika berjamaah beliau sangat bijak dan jarang membaca surat panjang.
Tapi kalau shalat sendirian, beliau membaca surat panjang. Bahkan ketika
Rasulullah shalat sendirian, Aisyah pernah menjelaskan, “Jangan tanyakan berapa
lama shalat beliau”.
Dari pelaksanan Solat Berjamaah di atas dapat kita
ambil beberapa pelajaran yakni :
1. Masjid,
Musholla, Langgar atau Surau sebagai tempat umat atau tempat Publik khususnya
umat Islam disana ada beberapa layanan kepada Umat yang akan melaksanakan Solat
Berjamaah sehingga kebersihan dan kenyamanan yang harus di berikan oleh
pengurus Masjid, Musholla, Langgar atau
Surau.
2. Dalam
pelaksanaan solat tentunya telah mengikuti Rukun-Rukun atau Hukum Syarak yang
telah di tentukan dalam Islam.
3. Imam
yang di tunjuk oleh pengurus Masjid adalah orang yang memiliki kreteria
tertentu di antaranya orang yang bacaan al-Qur’annya
benar dan bagus.
4. Ketika
Solat Berjamaah telah berlangsung Nabi Muhammad SAW menganjurkan Imam bijak
membaca ayat Alquran yang pendek karenakan mempertimbangkan kondisi Makmum ada orang
tua, orang yang mau berangkat kerja, dan lain-lain. Agar lebih cepat dan tentu
Seorang Imam tetap memperhatikan Tuma’ninah dalam solat.
Dari uraian diatas memiliki garis merah dengan Pelayanan di Pengadilan khususnya
pengadilan Agama, yakni Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan[3].
Penjelasan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat
kita jumpai dalam penjelasan umum yang menyatakan, bahwa asas yang mengatur
perlindungan terhadap keluhuran harkat martabat manusia yang telah diletakkan
di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus
ditegakkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya dinyatakan, bahwa asas tersebut antara lain peradilan sederhana
cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan
secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan.
Pengertian sederhana dan biaya
ringan hanya dijumpai dalam Kekuasaan Kehakiman 2009 yang menyebutkan, Yang
dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara
dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringan”
adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara
di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari
kebenaran dan keadilan[4].
Sedangkan yang dimaksud dengan
cepat tidak dijumpai dalam penjelasan tersebut, untuk itu kiranya dapat diukur
berdasar kelaziman yang dapat dirasakan oleh masyarakat atas dasar perlakuan
yang wajar dan seharusnya dari aparat penegak hukum, misalnya terhadap suatu perkara,
perkara tersebut segera di daftarkan, di tunjuk Hakim majelisnya, ditunjuk
panitera Pengganti/Jurusitanya, hari sidangnya dan Hakim segera mengadili dan
memutus tanpa adanya penundaan yang tidak berdasarkan undang-undang serta harus
dengan bertanggung jawab.
Adanya prosedur yang berbelit-belit
sehingga mengakibatkan suatu perkara tersebut menjadi tidak berjalan dengan
sederhana. Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak rumit,
jelas lugas, non interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah
diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pandang pencari keadilan
maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi
yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki,
kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.[5]
Asas sederhana, cepat dan biaya
ringan merupakan asas pengadilan yang jika benar-benar diterapkan maka akan
memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[6]
Terlebih lagi Mahkamah Agung telah
meluncurkan program One Day Publish & One Day Minutation yakni sebuah
rangkaian kata yang tentunya tidak asing lagi bagi peradilan agama di seluruh
Indonesia. One Day Publish & One Day
Minutation merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI pada
pertengahan tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan,
begitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan
putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronikseperti
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah
Agung dalam waktu 1 x 24 jam.[7]
Setiap Pengadilan berkomitmen memberikan
pelayanan yang cepat khususnya seorang Ketua Pengadilan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang jelas mulai dari perkara masuk sampai dengan pengambilan produk Pengadilan
(Akta cerai dan salinan Putusan) untuk Pengadilan Agama, sehingga perkara bisa
cepat tanpa berbelit-belit.
Dari
uraian di atas dapat dapat kita
simpulkan adanya refleksi semangat dalam memberikan pelayanan yang cepat antara
solat berjamaah dengan layanan di Peradilan :
1.
Masjid dan Pengadilan yang sama-sama lembaga Publik
harus memberikan pelayanan yang cepat kepada umat atau masyarakat dengan tidak mengesampingkan aturan hukum, ketelitian dan
kecermatan dalam menjalankan fungsinya.
2.
Dari Ajuran
Nabi Muhammad SAW tentang membaca ayat-ayat pendek dalam Solat berjamaah
memberikan makna kecepatan dalam memberikan Pelayanan kepada umat atau pengguna
layanan.
3.
Pengurus Masjid
atau pimpinan Pengadilan haruslah memilih orang-orang yang terbaik dalam
memberikan layanan, Imam untuk masjid atau Petugas Peradilan mulai Petugas
Pelayanan Satu Pitu (PTSP), Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita yang cakap dan
sigap dalam memberikan layanan kepada umat atau masyarakat pengguna layanan.
[1] kitab Sahih al-Bukhari, hadis no. 609
[2] https://islami.co/one-day-one-hadis-dalil-anjuran-baca-surat-pendek-ketika-berjamaah/
[3] Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
[4] Penjelasan
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009
[5] Sunaryo,
Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang; 2005
[6] E. Sundari,
Praktik class action di Indonesia , Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2015,
hlm.3
[7] https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/suka-duka-one-day-publish-dan-one-day-minutation-pa-maninjau-26-3#:~:text=One%20Day%20Publish%20%26%20One%20Day%20Minutation%20merupakan%20salah%20satu%20program,aplikasi%20berbasis%20elektronikseperti%20Aplikasi%20Sistem