Kamis, 08 Desember 2022

Melayani, Berintegritas dan Modern dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Pengadilan Agama Sarolangun

 



Presiden Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sejak Desember 2016. Inpres ini bertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa yang mengacu pada nilai-nilai intergritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat.

Dalam Revitalisasi Mental terdapat lima Gerakan  GNRM yaitu Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu.

Dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong. Membangun jiwa yang merdeka, mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku agar berorientasi pada kemajuan dan hal-hal yang modern, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Gerakan Revolusi Mental dapat dijadikan sebagai dasar utama untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat antara lain dengan melalui Gerakan Indonesia Melayani. Bentuk nyata Gerakan Indonesia Melayani yang  sudah dilakukan di Pengadilan Agama Sarolangun antara lain membuat persyaratan maupun prosedur yang jelas serta memberikan kepastian waktu sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan  sederhana, cepat dan biaya ringan.

Beberapa inovasi atau aplikasi yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sarolangunn dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan, yaitu Si Gassai (Ganti Status Setelah Cerai) yakni perubahan status kependudukan pencari keadilan pasca bekerjasama dengan dinas Dukcapil, Prodilapos (Pengambilan Produk Pengadilan Melalui POS) yakni masyarakat pencari keadilan dapat mengambil produk Pengadilan baik itu Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan dengan cukup menunggu di rumah melalui mekanisme COD (Cash on Delivery) yang akan di antar oleh petugas POS, Gemari (Gerai Gugatan Mandiri) yakni para pencari keadilan bisa membuat gugatannya sendiri dengan biaya ringan,  e-Court yakni sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online dan  Pemanggilan secara online  dan e-Litigasi  atau Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan masih banyak lagi aplikasi yang ada di Pengadilan Agama Sarolangun baik itu inovasi Mahkamah Agung RI, Badilag MA RI dan Pengadilan Agama Sarolangun itu sendiri.

Selain itu Pengadilan Agama Sarolangun telah memperoleh penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan akan terus berkomitmen agar Pengadilan Agama Sarolangun mampu memperoleh predikat Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai wujud dari Gerakan Indonesia Bersih dan Melayani.

Revolusi mental diperlukan untuk mengembalikan karakteristik orisinal bangsa, yaitu santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong.

Semoga kita senantiasa melakukan perubahan diri dengan merevolusi mental aparatur peradilan yang bermental Bersih, Melayani, Tertib, Mandiri dan Bersatu. (Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H/Kasubbag Kepegawaian dan Ortala)

Tulisan ini sebelumnya telah terbit di link :  https://pa-sarolangun.go.id/akses-pengguna/2021-06-13-08-17-36