Jumat, 26 Oktober 2018

Jika Salah Meminta Maaf, Baru Hebat Karena Subjek Hukum Memang Tempat Salah Jangan Ngeyel





Jika Salah Meminta Maaf, Baru Hebat Karena Subjek Hukum Memang Tempat Salah Jangan Ngeyel

  


Sebagaimana di ketahui Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam hukum perdata dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan manusia. Hal ini karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia. (baca :  https://manusiapinggiran.blogspot.com/2014/04/subjek-objek-hukum-perdata.html). Maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia) (baca:https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt52bdff2508616/subjek-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana).
Karena Subjek Hukum adalah manusia maka memang manusia adalah tempat kesalahan (dosa), Tak ada manusia yang selalu benar namun terkadang ia melakukan salah. Dalam kitab suci Al-quran kita dapati ayat yang menyebutkan Nabi pun melakukan salah seperti Nabi Adam, Yunus, Musa dll. Sebagaimana hadist Nabi SAW “Seluruh Bani Adam (manusia) banyak melakukan kesalahan (dosa), dan sebaik-baik manusia yang banyak kesalahannya (dosanya) adalah yang banyak bertaubat .” (hasan, lihat shahih at-Targhib wa at-Tarhib 3139). Hadits di atas diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (2499), Ibnu Majah (4251), ad-Darimi (2730), Ahmad di dalam musnadnya (3/198) dan dalam az-Zuhd halaman 96, ‘Abd bin Humaid dalam al-Muntakhob (1197), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (7/62), Abu Ya’la (2922), al-Hakim (4/244), ar-Ruyani dalam musnadnya (1366), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (5/420), Ibnu Hibban dalam al-Majruhin (2/111), Ibnu ‘Ady dalam al-Kamil (5/1850), al-Mizi dalam tahdzibul Kamal (21/31), asy-Syajari dalam al-Amali (1/198) rahimahumullah jamii’andari jalur (riwayat) ‘Ali bin Mas’adah, Qatadah mengabarkan kepada kami dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’. (baca : http://www.salamdakwah.com/hadist/51-manusia-makhluk-yang-banyak-berbuat-salah-dan-dosa)

Salah ya meminta maaf, merupakan sikap yang mulia tetapi sikap tersebut pun memiliki banyak faedah atau keutamaannya diantaranya Meminta Maaf Buat Perasaan Lebih Tenang, Meminimalisir Konflik  dan Melatih Kesabaran  (baca : https://moeslema.com/3728).

Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan NKRI Harga Mati




Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan NKRI Harga Mati

(Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H)

Jambi, 26 Oktober 2018

Penulis melihat fenomena pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 22 Oktober 2018 ketika memperingati hari santri oleh suatu oknum ormas telah membuat gaduh Masyarakat Muslim Indonesia dan dunia. Sehingga penulis dengan rasa ingin tahu mengumpulkan data dan membuat analisa sabagai berikut :


  1. Secara Hukum Materiil Syari’ah Hadits Panji  Rasulullah itu ada, walau muhadditsin berbeda pendapat mengenai derajat hadistnya, ada yang berpendapat Hasan (baca : http://www.alamiry.net/2017/12/benarkah-hadits-bendera-rasulullah-dhaif-edisi-bantahan.html.) dan ada yang berpendapat Dhaif (Lemah), (baca : http://www.nu.or.id/post/read/83956/pandangan-ulama-terkait-kualitas-hadits-bendera-rasulullah). Mau lebih yakin silahkan teliti sendiri dari kitab-kitab yang ada dari informasi diatas. 
  2. Bendera bukan  bersifat ibadah (ta’abbudi), seperti halnya shalat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya, tetapi termasuk urusan MUAMALAH yang identik dengan perubahan dan perkembangan. Kendati Rasulullah menggunakan warna dan bentuk bendera tertentu, bukan berati model bendera Rasulullah ini mesti diikuti oleh setiap umat Islam sehingga negara yang tidak sesuai warna benderanya dengan bendera Rasulullah dianggap tidak mengikuti sunah Nabi. (baca : https://islam-institute.com/benarkah-kalimat-tauhid-ada-di-bendera-dan-panji-rasulullah-saw/#). 
  3. Tauhid (Arab :توحيد), adalah konsep dalam aqidah Islam yang menyatakan keesaan Allah. Pembahasan dalam ilmu Tauhid dibagi menjadi 3 macam yakni tauhid rububiyah, uluhiyah dan Asma wa Sifat. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat syahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim. Laksanakan dan amalkan ketauhidan dengan sempurna .(baca : https://id.wikipedia.org/wiki/Tauhid). 
  4. Panji Rasullullah tak perlu di bawa ke jalan-jalan dengan tujuan politis karena Negara dalam Islam itu merupakan MUAMALAH yang identik dengan perubahan dan perkembangan.  Sebagaimana kaidah fiqh Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya), ( baca : https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50-hukum-asal-muamalah-adalah-halal-kecuali-ada-dalil-yang-melarangnya-2.html ). Jika yang telah memiliki Panji  tersebut  simpan saja di rumah tak perlu di bawa-bawa ke jalan dan demontrasi, amal kan saja Tauhid tersebut dalam ibadah dan ahlak kita. 
  5. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas telah dinyatakan dibubarkan dan tak boleh lagi beraktivitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Apalagi Gugatan HTI yang menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 pada pengadilan tingkat pertama dan banding Tata Usaha Negara telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 dan Putusan PT TUN Jakarta nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 19 September 2018. 
  6. Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah di bubarkan itu berbeda dengan Panji Rasullullah diketahui dari Kemendagri (baca : https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI ) dan AD/ART Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu sendiri. (baca : https://mediaumat.news/framing-bendera-hti-oleh-media/).
  7. Jika terjadi pelanggaran hukum silahkan kepada penegak hukum memproses secara hukum penuh dengan profesionalisme, transparan, netral dan berani karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum. 
  8.  Jika ada yang ingin menyampaikan pendapat silahkan saja sebagai hak warga negara, ikuti aturan hukum dan jangan sampai melanggar hukum. 
  9. Tetap jaga persatuan, jangan mau terprovokasi oleh gerakan yang ingin memecah belah bangsa, NKRI Harga Mati. !!





Selasa, 23 Oktober 2018

Lambang HTI No dan Bendera Tauhid Yes



Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas telah dinyatakan dibubarkan dan tak boleh lagi beraktivitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Apalagi Gugatan HTI yang menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 pada pengadilan tingkat pertama dan banding Tata Usaha Negara telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 dan Putusan PT TUN Jakarta nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 19 September 2018.





Namun walaupun sudah dibubarkan terjadinya kasus pembakaran bendera Tauhid oleh oknum Banser  Garut, Jawa Barat akibat kesalahfahaman, cukup menjadi pelajaran. Lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berbeda dengan Bendera Tauhid. Berdasarkan keterangan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, di dalam bendera HTI, terdapat tulisan 'Hizbut Tahrir Indonesia' di bawah kalimat tauhid. Sedangkan bendera tauhid biasa berupa bendera yang berisi tulisan kalimat tauhid. Yang di kutip dalam link https://news.detik.com/berita/4269213/ini-beda-bendera-hti-dengan-bendera-berkalimat-tauhid.

Dan juga disebutkan dalam AD/ART HTI BAB IX pasal 26 tentang lambang, yakni disebutkan : “Perkumpulan ini berlambang “bendera laa ilaha ilallah Muhammadur Rasulullah” di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan “HIZBUT TAHRIR INDONESIA”. Yang dapat di lihat dalam link https://mediaumat.news/framing-bendera-hti-oleh-media/.




Sedangkan bendera Tauhid yakni Bendera yang berwarna hitam dengan  lafadz tauhid
لا اله الا الله محمد رسول الله disebut dengan Ar Royyah, sedangkan bendera yang berwarna putih yang juga ada lafadz tauhid لا اله الا الله محمد رسول الله disebut al liwa’.

Hal ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ibnu ‘Abbas ra, yang berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِصلعم- كَانَتْ رَايَتُهُ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
“Rayahnya (panji peperangan) Rasul saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa-nya) berwarna putih.” (HR at-Tirmidzi, Ibn Majjah, at-Thabrani)

Ibnu Abbas ra juga menyatakan:
«كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ»
“Panji (râyah) Rasulullah saw. berwarna hitam dan benderanya (liwâ’) berwarna putih; tertulis padanya: Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasûlulLâh.” (HR ath-Thabrani).


Walaupun kualitas hadist berbeda ada Muhadistin berpendapat shahih, hasan atau dhoif namun secara materi panji Rasulullah itu ada. Jadi Lambang/Bendera HTI berbeda dengan Bendera Tauhid, kita tidak boleh alergi dan phobia terhadap bendera tauhid. Namun dalam konteks bernegara tidak perlu bendera tauhid di bawa-bawa, Tauhid cukup dalam hati dan perbuatan karena dalam politik kita telah menyatu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Islam telah menyifati Bangsa Indonesia. Umat Islam Indonesia memiliki saham terbesar di bangsa Indonesia. ( Jambi, 24 Oktober 2018 ).