Presiden Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sejak Desember 2016. Inpres ini bertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa yang mengacu pada nilai-nilai intergritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat.
Dalam Revitalisasi Mental
terdapat lima Gerakan GNRM yaitu Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan
Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan
Gerakan Indonesia Bersatu.
Dalam kehidupan sehari-hari,
praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja
keras, dan punya semangat gotong royong. Membangun jiwa yang merdeka, mengubah
cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku agar berorientasi pada kemajuan dan
hal-hal yang modern, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mampu
berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Gerakan Revolusi Mental dapat
dijadikan sebagai dasar utama untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat
antara lain dengan melalui Gerakan Indonesia Melayani. Bentuk nyata Gerakan
Indonesia Melayani yang sudah dilakukan di Pengadilan Agama Sarolangun
antara lain membuat persyaratan maupun prosedur yang jelas serta memberikan
kepastian waktu sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Beberapa inovasi atau aplikasi
yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sarolangunn dalam memberikan layanan kepada
masyarakat pencari keadilan, yaitu Si Gassai (Ganti Status Setelah
Cerai) yakni perubahan status kependudukan pencari keadilan pasca bekerjasama
dengan dinas Dukcapil, Prodilapos (Pengambilan
Produk Pengadilan Melalui POS) yakni masyarakat pencari keadilan dapat
mengambil produk Pengadilan baik itu Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan
dengan cukup menunggu di rumah melalui mekanisme COD (Cash on Delivery) yang
akan di antar oleh petugas POS, Gemari (Gerai Gugatan Mandiri) yakni
para pencari keadilan bisa membuat gugatannya sendiri dengan biaya ringan, e-Court yakni sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran
Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online dan Pemanggilan secara online dan e-Litigasi atau Persidangan secara online mengirim
dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan masih banyak lagi
aplikasi yang ada di Pengadilan Agama Sarolangun baik itu inovasi Mahkamah
Agung RI, Badilag MA RI dan Pengadilan Agama Sarolangun itu sendiri.
Selain itu Pengadilan Agama
Sarolangun telah memperoleh penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan akan terus berkomitmen agar Pengadilan Agama Sarolangun
mampu memperoleh predikat Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai wujud
dari Gerakan Indonesia Bersih dan Melayani.
Revolusi mental diperlukan untuk
mengembalikan karakteristik orisinal bangsa, yaitu santun, berbudi pekerti,
ramah, dan bergotong royong.
Semoga kita senantiasa melakukan perubahan diri dengan merevolusi mental aparatur peradilan yang bermental Bersih, Melayani, Tertib, Mandiri dan Bersatu. (Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H/Kasubbag Kepegawaian dan Ortala)
Tulisan ini sebelumnya telah terbit di link : https://pa-sarolangun.go.id/akses-pengguna/2021-06-13-08-17-36