Timbak Adalah Bentuk Dukungan Pemerintah
Dalam Melestarikan Budaya Lampung Yang Merupakan
Kewajiban Negara
Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H
Gelar Suntan Syarif Marga
Dari
Tiyuh Adat Negara Ratu Liba Marga Bunga Mayang Sungkai
22 September 2019
Tabik Pun Numpang Bupendapat jama
Unyin Segala
Beberapa
waktu yang lalu kita di hebohkan dengan viralnya video buang tembakan oleh
Oknum Aparat dalam acara Begawi Adat Lampung di Lampung Utara yang masih
kerabat dari Saibul Hajat. Menurut penulis kejadian tersebut membuka mata bagi mereka
yang tidak tahu dengan Adat Lampung khususnya proses Begawi Cakak Pepadun
seolah-olah penggunaan senjata api tanpa sesuai aturan atau izin atasan, jawaban
iya dong jika di lihat dari hukum positif dan secara dangkal tanpa menimbang
kearifan lokal di Lampung. Dalam Amanat
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1
yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Viralnya
Video tersebut aneh bagi bukan Suku lampung Namun tidak bagi masyarakat Lampung
karena penggunaan Timbak telah ada jauh
sebelum Indonesia Merdeka dan Lampung menjadi bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia ketika Prosesi Begawi atau kegiatan adat lainnya Baik
Masyarakat Lampung Pepadun maupun Masyarakat Lampung Saibatin. Menurut penulis bahwa :
1. Dalam
prosesi Adat Lampung khususnya Begawi sering kali mengggunakan perangkat yang di
larang oleh hukum Positif Indonesia misalnya, senjata tajamseperti Laduk, pisau
atau golok dalam ngerabung sanggar yakni
dapat melanggar Pasal 2 UU Darurat
No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere
Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8
Tahun 1948. Penggunaan mercon dalam beberapa rangkaian Adat juga
melanggar undang-undang yang sama yakni UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang
bahan peledak dan penggunaan senjata Api itu sendiri, yang tentunya yang berhak
menggunakan senpi dalam hukum Indonesia yakni Aparat penegak hukum seperti
polisi dan TNI dengan segala ketentuannya karena sejak Indonesia merdeka tidak
di benarkan masyarakat umum menggunakan Senjata Api.
2. Penggunaan Timbak, Laduk/Pedang/Golok,
Pisau dan Mercon dalam beberapa prosesi Adat Lampung khususnya Begawi telah
lama digunakan sebelum Indonesia Merdeka dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam budaya Lampung.
3. Karena Lampung yang telah merupakan
bagian Indonesia tentu harus tunduk kepada Aturan Hukum yang berlaku sehingga
dengan penuh kesadaran penggunaan Timbak/bedil/meriam tidak di gunakan oleh
masyarakat Adat tetapi oleh Aparat Penegak Hukum yang berhak menggunakan senjata
tersebut.
4. Jika permasalahan tersebut di permasalahkan
maka kedepan perlu memasukkan kearifan lokal dalam penggunaan
senpi/bedil/timbak dalam hukum Positif Indonesia. Menurut penulis jika hal itu
di permasalahkan selain pengguna senpi sebagaimana dalam UU Nomor 8 tahun 1948.
Perlu di bentuk Polisi Adat/Laskar Adat
yang bisa juga menggunakan Senjata Api untuk di gunakan dalam Prosesi Adat.
5. Pemerintah wajib melindungi dan
memajukan Adat Budaya atau kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat
sebagimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 32
Ayat 1 dan dalam Undang- Undang Nomor 5
tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Termasuk Polisi dan TNI yang
berkewajiban mendukung dan melestarikan budaya termasuk Begawi Cakak Pepadun
dengan membuang tembakan sebagaimana Budaya yang telah ada yakni Timbak. Namun jika
tetap disalahkan maka di perlukan Polisi Adat/Laskar Adat yang bisa juga menggunakan Senjata
Api untuk di Gunakan dalam Prosesi Adat kedepan.