Sabtu, 21 September 2019

Timbak Adalah Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Melestarikan Budaya Lampung Yang Merupakan Kewajiban Negara


Timbak Adalah Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Melestarikan Budaya Lampung  Yang Merupakan Kewajiban Negara 

Oleh : Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H Gelar Suntan Syarif Marga
Dari Tiyuh Adat Negara Ratu Liba Marga Bunga Mayang Sungkai
22 September 2019

Tabik Pun Numpang Bupendapat jama Unyin Segala


 Beberapa waktu yang lalu kita di hebohkan dengan viralnya video buang tembakan oleh Oknum Aparat dalam acara Begawi Adat Lampung di Lampung Utara yang masih kerabat dari Saibul Hajat. Menurut penulis kejadian tersebut membuka mata bagi mereka yang tidak tahu dengan Adat Lampung khususnya proses Begawi Cakak Pepadun seolah-olah penggunaan senjata api tanpa sesuai aturan atau izin atasan, jawaban iya dong jika di lihat dari hukum positif dan secara dangkal tanpa menimbang kearifan lokal di Lampung.  Dalam Amanat Undang-undang  Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Viralnya Video tersebut aneh bagi bukan Suku lampung Namun tidak bagi masyarakat Lampung karena penggunaan Timbak  telah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka dan Lampung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ketika Prosesi Begawi atau kegiatan adat lainnya Baik Masyarakat Lampung Pepadun maupun Masyarakat Lampung Saibatin.  Menurut penulis bahwa :
1.      Dalam prosesi Adat Lampung khususnya Begawi  sering kali mengggunakan perangkat yang di larang oleh hukum Positif Indonesia misalnya, senjata tajamseperti Laduk, pisau atau golok dalam  ngerabung sanggar yakni dapat melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Penggunaan mercon dalam beberapa rangkaian Adat juga melanggar undang-undang yang sama yakni UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak dan penggunaan senjata Api itu sendiri, yang tentunya yang berhak menggunakan senpi dalam hukum Indonesia yakni Aparat penegak hukum seperti polisi dan TNI dengan segala ketentuannya karena sejak Indonesia merdeka tidak di benarkan masyarakat umum menggunakan Senjata Api.
2.      Penggunaan Timbak, Laduk/Pedang/Golok, Pisau dan Mercon dalam beberapa prosesi Adat Lampung khususnya Begawi telah lama digunakan sebelum Indonesia Merdeka dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam budaya Lampung.
3.      Karena Lampung yang telah merupakan bagian Indonesia tentu harus tunduk kepada Aturan Hukum yang berlaku sehingga dengan penuh kesadaran penggunaan Timbak/bedil/meriam tidak di gunakan oleh masyarakat Adat tetapi oleh Aparat Penegak Hukum yang berhak menggunakan senjata tersebut.
4.      Jika permasalahan tersebut di permasalahkan maka kedepan perlu memasukkan kearifan lokal dalam penggunaan senpi/bedil/timbak dalam hukum Positif Indonesia. Menurut penulis jika hal itu di permasalahkan selain pengguna senpi sebagaimana dalam UU Nomor 8 tahun 1948. Perlu di bentuk Polisi Adat/Laskar Adat yang bisa juga menggunakan Senjata Api untuk di gunakan dalam Prosesi Adat.
5.      Pemerintah wajib melindungi dan memajukan Adat Budaya atau kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat sebagimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 32 Ayat 1 dan  dalam Undang- Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Termasuk Polisi dan TNI yang berkewajiban mendukung dan melestarikan budaya termasuk Begawi Cakak Pepadun dengan membuang tembakan sebagaimana Budaya yang telah ada yakni Timbak. Namun jika tetap disalahkan maka di perlukan Polisi Adat/Laskar Adat yang bisa juga menggunakan Senjata Api untuk di Gunakan dalam Prosesi Adat kedepan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar