Negara
Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ini adalah hasil perjuangan
seluruh rakyat Indonesia yang dipelopori oleh para Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan sejak bertahun-tahun dengan mempertaruhkan segenap
jiwa raga, harta benda sehingga tidak sedikit dari mereka itu gugur dan
menderita menghadapi kekuatan Pemerintah Penjajahan. Untuk itu Pemerintah telah
mengeluarkan berturut-turut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1958. Peraturan
Presiden No. 20 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1961.[1]
Jika
Kita Buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka kita dapatkan Arti kata perintis kemerdekaan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pe.rin.tis kemerdekaan
orang-orang yg ikut serta mencapai Indonesia merdeka.[2]
Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1958 Tentang
Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis pergerakan Kebangsaan
Kemerdekaan, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno tanggal 9 Juli 1958. Yang dimaksud dengan perintis pergerakan
kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah:
a. Mereka
yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, yang membangkitkan kesadaran
kebangsaan/kemerdekaan, dan/atau.
b. Mereka
yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari
Pemerintah kolonial;
c. Mereka
yang terus menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.[3]
Jadi, Para Perintis kemerdekaan yang
telah di tetapkan Pemerintah Repulik Indonesia yang berasal dari Sungkai Bunga Mayang ini tidak di ragukan lagi mereka merupakan Tokoh
yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia.
Mereka merupakan pemimpin pergerakan
yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan atau mereka yang pernah
mendapat hukuman dari Pemerintah Kolonial karena giat dan aktif dalam
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan/atau anggota-anggota Angkatan Bersenjata
dalam ikatan kesatuan secara teratur yang gugur dan yang mendapat hukuman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial
dan/atau mereka yang terus menerus aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai
saat Proklamasi.
Berikut ini merupakan 6 (Enam) Perintis
Kemerdekaan yang Berasal Dari Marga Sungkai Bunga Mayang :
1. H.
Kamaroeddin Gelar Soetan Ratoe Agoeng Sempoernadjaja (Asal Negara Batin)
Pria
kelahiran Negara Batin, Sungkai, Lampung Utara, pada 1910. Pada usia muda,
Kamaroeddin dipercaya Pemerintah Kolonial Belanda mengangkatnya sebagai pegawai
di Tulangbawang. Tahun 1927, Kamaroeddin dibawa asisten demang pindah ke Natar.
Di sini Kamaroeddin menjadi ajunct djaksa sebagai tukang periksa perkara. Kamaroeddin disukai karena pandai, rajin
membaca, dan gemar berdiskusi. Kamaroeddin kemudian menekuni jurnalistik di Persbureauw
NERA di Batavia. Ia juga membantu surat kabar Utusan Sumatera dan
Pewarta Deli. Sempat ditahan Belanda karena artikelnya, Kamaroeddin
kemudian mendapat amanat menjadi hoofd redakteur Fadjar Sumatera.
Semasa
Residen Lampung Mr Gele Harun, Kamaroeddin menjabat Kepala Biro Politik di
Kantor Residen Lampung. Kamaroeddin wafat pada 22 Maret 1985. Ia meninggalkan 8
anak, 4 laki-laki, 4 perempuan. Kamaroeddin dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Tanjungkarang. Nama H Komarudin di
jadikan nama jalan di daerah Rajabasa,
persis di seberang Jalan Kapten Abdul Haq, terdapat jalan H Komarudin. Jalan
ini ada sejak zaman Wali Kota Bandar Lampung Suharto di era 1990-an.[4]
2. H.
Hifni Ratu Kepala Migo (Asal Sukadana Ilir)
Beliau di Makam kan di
Ketapang, Sungkai Selatan. Ayah dari
3. Harun
Bin Ali Gelar Pangiran Syarif (Asal Kotanegara)
Harun
Bin Ali Gelar Pangiran Syarif dilahirkan di desa Kota Negara Tahun
1910, anak dari Ali Gelar Suntan Buay Awang Paksi 4 Kotanegara
Ilir, Agama Islam, diangkat sebagai
Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Menteri Sosial RI
Nomor : No.Pol. 57/VIII/73/P.K tanggal 9 Agustus 1973. Riwayat pendidikan pernah Sekolah kebangsaan perguruan rakyat di Kampung
Kotanegara Ilir tahun 1920. Di tahun yang sama mengikuti Pendidikan
Politik ( Kursus Politik ) PSII tahun 1920. Dalam
dokumen riwayat hidup yang di tulis beliau ketika pemenuhan syarat
menjadi perintis kemerdekaan kita temukan, riwayat perjuangan beliau yakni :
a.
Setelah keluar
dari sekolah kebangsaan perguruan rakyat dikampung Kota Negara Ilir pada tahun
sebelum 1920, Memimpin Pandu K.B.I Marga Bunga Mayang sebagai kepala regu,
serta mendapat pendidikan politik ( kursus politik ) antara lain dari saudara
Kamarudin dan Sjamsul-Hamid pada waktu itu.
b.
Tahun 1920
menjadi anggota S.I Marga Bunga Mayang Sungkai, dengan kedudukan sebagai badan
propaganda, karena dalam menjalankan propaganda
dianggap berbahaya ( menentang penjajah Belanda ) pada tahun 1926 di
tahan dipenjara Kotabumi selama 6 ( enam ) bulan.
c.
Pada Tahun
1930 Bergerak Dilapangan Partai Serikat Islam Indonesia ( PSII ) dikampung
Negara Batin dengan kedudukan sebagai komisaris, karena kegiatan-kegiatan ternyata menentang
pemerintah Belanda maka selama 2 ( dua ) bulan dipenjara di Kotabumi.
d.
Pada tahun
1935 sebagai komisaris PSII Marga Bunga Mayang Sungkai, mengadakan propaganda
menentang penjajahan sehingga tercium oleh pemerintah Belanda akhirnya pada tahun itu juga dipenjara lagi
dikotabumi selama 6 ( enam ) bulan.
Foto Daftar Riwayat Hidup Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif
e.
Pada tahun
1937 melakukan kegiatan menentang pemerintah Belanda secara terang-terangan
sehingga selama 3 bulan dipenjara lagi di Kotabumi dan seterusnya diawasi oleh
pemerintah sehingga tidak bisa melakukan kegiatan berbentuk apapun yang
pengawasan pemerintah tersebut hingga tahun 1940.
f.
Setelah Jepang
datang turut menjaga keamanan menjadi Kansiso Kecamatan Negara Ratu, Kabupaten
Lampung Utara disamping itu propaganda Hihodan Gajugun ( Tentara Sukarela )
didalam itu juga secara bergantian para penjaga naik di pos penjagaan tempat
minum kereta api stasiun Negara Ratu, mencatatat semua kapal yuang lewat, jam,
tanggal dan menggambar kapal yang lewat tersebut.
g.
Proklamator
Kemerdekaan Republik Indonesia Kecamatan Negara Ratu - Ketapang 1945.
h.
Zaman Merdeka
Turut Sebagai Ketua Penerangan Angkatan Muda
( A.P.I ) di Kecamatan Negara Ratu Kabupaten Lampung Utara.
i.
Tahun 1950 s.d
1956 Anggota Dewan Negeri Sungkai Kecamatan Negara Ratu-Ketapang Kabupaten Lampung
Utara. [5]
Dari
keterangan diatas jika kita total waktu menjalani hukaman/penjara oleh
pemerintah Belanda, bahwa Harun
Bin Ali Gelar Pangiran Syarif menjalani Penjara 1 Tahun 5 bulan mendekam di Penjara di Kotabumi. Beliau juga
sebagai pelopor berdirinya Koperasi sebagai pilar perekonomian bangsa di Marga
Sungkai Bunga Mayang yang terlebih dahulu berdiri pada 12 Juli 1947.
Sehingga tidak
berlebihan jika beliau di sebut Bapak Koperasi Marga Sungkai Bunga Mayang. Beliau beralamat Terakhir Jalan Stasiun Negara Ratu, Kec. Sungkai
Utara Lampung Utara. Meninggal dunia pada 27 September 1973 Pukul
23.00 WIB di Negara ratu dan di makamkan
di Makam Keluarga TPU Negara Ratu.
4. H.
Nawawi Tuan Raja ( Asal Negara Batin )
5. Muis
Tuan Ria ( Asal Kotanapal )
Dahulu Tinggal di Jagabaya Bandar Lampung
6. Mangku Rajo ( Asal Kotanegara )
Dahulu Tinggal di Teba Sepang Bandar Lampung
Itulah keenam
nama Perintis Kemerdekaan Asal Marga Sungkai Bunga Mayang yang penulis coba
himpun dari Ahli Waris yakni Jamaludin Hifni Gelar Ratu Asal ( Anak dari H. Hifni Ratu Kepala Migo ) dan Juanda Harun (
Anak dari Harun Bin Ali Gelar Pangiran Syarif ). Dengan keterbatasan komunikasi
dan waktu penulis mencoba menghimpun, menyusun sedikit informasi dan
memberanikan diri menyampaikan informasi ke Publik mengenai Perintis
Kemerdekaan. Mohon koreksi khususnya kepada Anak-Cucu Perintis Kemerdekaan dan
semoga kedepan dapat di lengkapi dan di sempurnakan. Aamiin.
Penulis
Cucu Perintis
Gelar. Suntan
Syarif Marga
[1]
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
PRPS Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan/tunjangan
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan
[3] Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1958 Tentang Pemberian Penghargaan
Tunjangan Kepada Perintis pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
[4] http://www.jejamo.com/lipsus-hari-pahlawan-kamaroeddin-wartawan-dan-perintis-kemerdekaan-kini-jadi-nama-jalan-tapi-tertulis-h-komarudin.html