Jumat, 26 Oktober 2018

Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan NKRI Harga Mati




Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan NKRI Harga Mati

(Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H)

Jambi, 26 Oktober 2018

Penulis melihat fenomena pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 22 Oktober 2018 ketika memperingati hari santri oleh suatu oknum ormas telah membuat gaduh Masyarakat Muslim Indonesia dan dunia. Sehingga penulis dengan rasa ingin tahu mengumpulkan data dan membuat analisa sabagai berikut :


  1. Secara Hukum Materiil Syari’ah Hadits Panji  Rasulullah itu ada, walau muhadditsin berbeda pendapat mengenai derajat hadistnya, ada yang berpendapat Hasan (baca : http://www.alamiry.net/2017/12/benarkah-hadits-bendera-rasulullah-dhaif-edisi-bantahan.html.) dan ada yang berpendapat Dhaif (Lemah), (baca : http://www.nu.or.id/post/read/83956/pandangan-ulama-terkait-kualitas-hadits-bendera-rasulullah). Mau lebih yakin silahkan teliti sendiri dari kitab-kitab yang ada dari informasi diatas. 
  2. Bendera bukan  bersifat ibadah (ta’abbudi), seperti halnya shalat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya, tetapi termasuk urusan MUAMALAH yang identik dengan perubahan dan perkembangan. Kendati Rasulullah menggunakan warna dan bentuk bendera tertentu, bukan berati model bendera Rasulullah ini mesti diikuti oleh setiap umat Islam sehingga negara yang tidak sesuai warna benderanya dengan bendera Rasulullah dianggap tidak mengikuti sunah Nabi. (baca : https://islam-institute.com/benarkah-kalimat-tauhid-ada-di-bendera-dan-panji-rasulullah-saw/#). 
  3. Tauhid (Arab :توحيد), adalah konsep dalam aqidah Islam yang menyatakan keesaan Allah. Pembahasan dalam ilmu Tauhid dibagi menjadi 3 macam yakni tauhid rububiyah, uluhiyah dan Asma wa Sifat. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat syahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim. Laksanakan dan amalkan ketauhidan dengan sempurna .(baca : https://id.wikipedia.org/wiki/Tauhid). 
  4. Panji Rasullullah tak perlu di bawa ke jalan-jalan dengan tujuan politis karena Negara dalam Islam itu merupakan MUAMALAH yang identik dengan perubahan dan perkembangan.  Sebagaimana kaidah fiqh Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang melarangnya), ( baca : https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50-hukum-asal-muamalah-adalah-halal-kecuali-ada-dalil-yang-melarangnya-2.html ). Jika yang telah memiliki Panji  tersebut  simpan saja di rumah tak perlu di bawa-bawa ke jalan dan demontrasi, amal kan saja Tauhid tersebut dalam ibadah dan ahlak kita. 
  5. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas telah dinyatakan dibubarkan dan tak boleh lagi beraktivitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Apalagi Gugatan HTI yang menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 pada pengadilan tingkat pertama dan banding Tata Usaha Negara telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 dan Putusan PT TUN Jakarta nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 19 September 2018. 
  6. Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah di bubarkan itu berbeda dengan Panji Rasullullah diketahui dari Kemendagri (baca : https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI ) dan AD/ART Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu sendiri. (baca : https://mediaumat.news/framing-bendera-hti-oleh-media/).
  7. Jika terjadi pelanggaran hukum silahkan kepada penegak hukum memproses secara hukum penuh dengan profesionalisme, transparan, netral dan berani karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum. 
  8.  Jika ada yang ingin menyampaikan pendapat silahkan saja sebagai hak warga negara, ikuti aturan hukum dan jangan sampai melanggar hukum. 
  9. Tetap jaga persatuan, jangan mau terprovokasi oleh gerakan yang ingin memecah belah bangsa, NKRI Harga Mati. !!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar