Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan NKRI Harga Mati
Jaga Persatuan Umat, Ukhuwah Islamiyah dan
NKRI Harga Mati
(Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H)
Jambi, 26 Oktober 2018
Penulis melihat fenomena
pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa hari yang lalu tepatnya
tanggal 22 Oktober 2018 ketika memperingati hari santri oleh suatu oknum ormas telah
membuat gaduh Masyarakat Muslim Indonesia dan dunia. Sehingga penulis dengan
rasa ingin tahu mengumpulkan data dan membuat analisa sabagai berikut :
- Secara Hukum Materiil Syari’ah Hadits Panji Rasulullah
itu ada, walau muhadditsin berbeda pendapat mengenai derajat hadistnya, ada
yang berpendapat Hasan (baca : http://www.alamiry.net/2017/12/benarkah-hadits-bendera-rasulullah-dhaif-edisi-bantahan.html.) dan ada yang berpendapat Dhaif
(Lemah), (baca : http://www.nu.or.id/post/read/83956/pandangan-ulama-terkait-kualitas-hadits-bendera-rasulullah). Mau lebih yakin silahkan teliti
sendiri dari kitab-kitab yang ada dari informasi diatas.
- Bendera bukan bersifat ibadah (ta’abbudi), seperti
halnya shalat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya, tetapi termasuk urusan MUAMALAH yang identik dengan perubahan
dan perkembangan. Kendati Rasulullah menggunakan warna dan bentuk bendera
tertentu, bukan berati model bendera Rasulullah ini mesti diikuti oleh setiap
umat Islam sehingga negara yang tidak sesuai warna benderanya dengan bendera
Rasulullah dianggap tidak mengikuti sunah Nabi. (baca : https://islam-institute.com/benarkah-kalimat-tauhid-ada-di-bendera-dan-panji-rasulullah-saw/#).
- Tauhid (Arab :توحيد), adalah konsep dalam aqidah Islam yang menyatakan keesaan Allah. Pembahasan
dalam ilmu Tauhid dibagi menjadi 3 macam yakni tauhid rububiyah, uluhiyah dan Asma wa Sifat. Mengamalkan tauhid dan menjauhi syirik merupakan konsekuensi dari kalimat syahadat yang telah diikrarkan oleh seorang muslim. Laksanakan
dan amalkan ketauhidan dengan sempurna .(baca : https://id.wikipedia.org/wiki/Tauhid).
- Panji
Rasullullah tak perlu di bawa ke jalan-jalan dengan tujuan politis karena
Negara dalam Islam itu merupakan MUAMALAH
yang identik
dengan perubahan dan perkembangan.
Sebagaimana kaidah fiqh Hukum asal menetapkan syarat
dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil (yang
melarangnya), ( baca : https://almanhaj.or.id/4319-kaidah-ke-50-hukum-asal-muamalah-adalah-halal-kecuali-ada-dalil-yang-melarangnya-2.html ). Jika yang telah memiliki Panji tersebut simpan saja di rumah tak perlu di bawa-bawa ke
jalan dan demontrasi, amal kan saja Tauhid tersebut dalam ibadah dan ahlak
kita.
- Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas telah dinyatakan dibubarkan dan tak boleh
lagi beraktivitas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan
HTI. Apalagi Gugatan HTI yang menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 pada pengadilan tingkat pertama dan banding
Tata Usaha Negara telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 dan Putusan PT TUN
Jakarta nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 19 September 2018.
- Bendera Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) yang telah di bubarkan itu berbeda dengan Panji
Rasullullah diketahui dari Kemendagri (baca : https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI )
dan AD/ART Bendera Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) itu sendiri. (baca : https://mediaumat.news/framing-bendera-hti-oleh-media/).
- Jika
terjadi pelanggaran hukum silahkan kepada penegak hukum memproses secara hukum
penuh dengan profesionalisme, transparan, netral dan berani karena Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.
- Jika
ada yang ingin menyampaikan pendapat silahkan saja sebagai hak warga negara,
ikuti aturan hukum dan jangan sampai melanggar hukum.
- Tetap
jaga persatuan, jangan mau terprovokasi oleh gerakan yang ingin memecah belah
bangsa, NKRI Harga Mati. !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar