Rabu, 10 Oktober 2018

Sistem Monarki atau Kerajaan dalam Hukum Islam dan Adat Marga Bunga Mayang Sungkai


Sistem Monarki atau Kerajaan dalam Hukum Islam dan Adat
Marga Bunga Mayang Sungkai
( Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H Gelar Suntan Syarif Marga
 Tiyuh Adat Negara Ratu Liba Marga Bunga Mayang Sungkai  )

Tulisan Artikel  ini penulis tulis untuk membuka khasanah pemikiran khususnya yang berhubungan dengan Adat Masyarakat Adat Marga Bunga Mayang Sungkai yang penulis kira masih sangat banyak yang belum tergali dan masih sangat banyak karya ilmiah baik itu Skripsi, Tesis, Desertasi, jurnal yang dapat lahir dari Tata Titi Adat Masyarakat Adat Marga Bunga Mayang Sungkai dan harapannya para generasi muda, calon sarjana, sarjana, akademisi, praktisi bisa menggali khasanah-khasanah tersebut. Kali ini penulis menggangkat sistem monarki atau kerajaan dalam Hukum Islam dan Adat Marga Bunga Mayang Sungkai dan masih perlu di lanjutkan dalam bentuk penelitian baik itu Skripsi, Tesis atau Desertasi.
Dalam buku panduan Masyarakat Adat Marga Bunga Mayang Sungkai Bab XIV Pasal 74 di sebutkan Adat Pepadun Marga Bunga Mayang Sungkai berlandaskan Agama. Agama Islam berlandaskan Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.


 


Kepemimpinan adat Marga Bunga Mayang Sungkai di pimpin oleh Penyimbang, Dalam Bab V Pasal 23 di sebutkan Penyimbang. Penyimbang adalah seorang  pemimpin keluarga yang telah memiliki pepadun lengkap sarana pemakainnya. Dia adalah anak laki-laki tertua dari satu keturunan bapak. Bertanggungjawab terhadap nama baik dan harga diri keluarganya. Penyimbang memiliki tingkatnya, ada Penyimbang Pepadun, Penyimbang Suku, Penyimbang Tiyuh dan Penyimbang Marga.
Sistem Kerajaan ini terasa dalam tata titi kehidupan masyarakat adat walaupun secara Administrasi dan kekuasaan politik telah melebur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyimbang yang memiliki wilayah administrasi terkecil yakni Penyimbang Pepadun yakni pemimpin keluarga yang telah memiliki pepadun lengkap sarana pemakainnya. Dan juga dapat di lihat dalam pemakaian Adok yang mengacu pada tingkatan dan jenjang kedudukan seseorang di dalam Pepadunnya. Sistem kerajaan ini tidak terlepas dari sejarah suku Lampung bergabung dengan Kesultanan Banten. Ciri yang sangat terasa yakni Pengangkatan Penyimbang sebagai pemimpin berdasarkan hak waris atau secara turun menurun dan Penyimbang menjabat seumur hidup.
Sistem monarki atau kerajaan adalah sistem pemerintahan tertua yang pernah ada dan masih digunakan oleh sebagian masyarakat dunia hingga saat ini. Sejarah mencatat bahwa sistem ini diterapkan manusia sejak 3000 tahun yang lalu dan telah berkembang dan diakui oleh berbagai bangsa dan negara di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali juga di bumi Nusantara.
Penguasa monarki menjadi Penguasa sepanjang hayatnya dan selanjutnya di gantikan oleh putra mahkotanya.
Dalam Islam, sistem ini konon mulai diperkenalkan oleh Muawiyah, pendiri Daulah Bani Umayyah yang saat pelantikan putranya sebagai penggantinya pernah berkata, “Aku bukanlah seorang khalifah tetapi aku adalah raja pertama dari raja-raja Islam. Dan kalian akan mendapati raja-raja lain sepeninggalku.”
Data sejarah yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw sendiri konon pernah mengakui sistem monarki dalam surat-surat yang beliau tulis untuk para pemimpin dan para raja terkemuka pada zamannya. Sebagai bukti, setidaknya sebagaimana terdapat dalam isi surat untuk dua orang Raja Oman berikut ini:
Surat Rasulullah saw untuk Jaifar dan Abdu Ibni Al-Julandi
Bismillahir Rahmanir Rahim
Dari Muhammad Hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Jaifar dan Abdu Ibni Al-Julandi,
Salam bagi orang yang mengikuti petunjuk,
“Aku mengajak kamu dengan dakwah Islam, anutlah agama Islam maka kalian akan selamat. Sesungguhnya aku adalah Rasul Allah kepada seluruh umat manusia untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup agar pasti ketetapan terhadap orang kafir. Ketika kamu berdua memeluk Islam, aku akan mengatur kalian sebagai penguasa. Jika tidak maka kekuasaan kamu akan lenyap. Pasukan berkudaku akan menguasai negerimu dan kenabianku akan mengalahkan kekuasaanmu.”
Surat Rasulullah saw untuk Hauzah bin Ali Al Hanafi
Bismillahir Rahmanir Rahim,
Dari Muhammad Rasulullah kepada Hauzah bin Ali
Salam bagi orang yang mengikuti petunjuk,
Ketahuilah bahwa agamaku akan sampai ke ujung tempat kaki unta dan kuda berpijak. Anutilah agama Islam, maka kamu akan selamat dan sesuatu yang ada di tangan kamu akan tetap menjadi milikmu.”
Menurut Al Waqidi, “Ketika Hauzah menerima surat Rasulullah, bersamanya ada seorang tokoh Nasrani asal Damaskus yang bertanya kepadanya tentang isi surat tersebut. Hauzah menjawab; ‘Muhammad mengajak aku untuk memeluk agama Islam, namun aku tidak memberikan jawabannya.’ Tokoh agama itu lalu bertanya; ‘Mengapa tak kamu jawab?’ ‘Aku menyayangi agamaku dan aku tidak ingin kehilangan pengikut dari kaumku karena mengikuti ajakan Muhammad.’  Tokoh agama itu berkata; ‘ Demi Allah, sikap yang paling tepat dan terbaik bagimu adalah memenuhi seruannya untuk memeluk Islam. Maka kamu akan tetap menjadi penguasa.’”
Belum lagi jika dilihat dari kisah para Rasul terdahulu pun, dapat diketahui bahwa mereka juga pernah menerapkan dan mengamalkan sistem monarki, di antaranya Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.
Maka dari itu, sebagian ulama Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad saw tetap sah diberlakukan kecuali ada nash yang menghapuskan syariat tersebut. Artinya, karena sistem monarki adalah syariat yang pernah diamalkan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman, maka hal itu tetap bisa diamalkan umat Islam pada masa sekarang, kecuali terbukti ada nash mutawatir yang memang melarangnya.
Dengan analogi tersebut, tak heran jika jumhur ulama Ahlusunnah pun berpendapat bahwa sistem monarki berwujud Institusi Kerajaan adalah sah secara syariat.
Dari tulisan diatas dapat di simpulkan bahwa sistem monarki atau kerajaan dalam Hukum Adat Marga Bunga Mayang Sungkai tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sumber :
2.    Buku Panduan Masyarakat Adat Marga Bunga Mayang Sungkai

1 komentar: