BATAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA & WAY KANAN
YANG MELINTASI REGISTER 46 WAY HANAKAU
Melihat realita yang terjadi dilapangan diperbatasan antara Marga Bunga
Mayang Sungkai ( Kabupaten Lampung Utara ) dengan Way Kanan yang melintasi
register 46 tepatnya di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara bahwa wilayah
Marga Bunga Mayang Sungkai ingin dirugikan dengan menyamar-nyamarkan dasar
hukum sehingga luas Wilayah Marga Bunga Mayang Sungkai Berkurang. Dengan ini bahwa batas Wilayah antara Marga Bunga Mayang Sungkai
( Lampung Utara ) dengan Marga Buay Lima ( Way Kanan ) yakni WAY HANAKAU
BALAK/POS PT.BUDI LAMPUNG SEJAHTERA ( BLS ) yang di kuatkan dengan 7 (
tujuh ) dasar hukum yaitu :
1. Berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1999 Pasal 3 menyatakan bahwa :
“Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Blambangan Umpu.
b.
Kecamatan Pakuon Ratu.
c.
Kecamatan Bahuga.
d.
Kecamatan Banjit.
e.
Kecamatan Kasui.
f.
Kecamatan Baradatu.
Selanjutnya,
Pasal 8 ayat 1 huruf (b), menyatakan bahwa :
“Wilayah Kabupaten Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas, sebelah
timur
berbatasan dengan....Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan
Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Utara”.
Terkait dengan ketentuan batas wilayah sesuai dengan poin (1) tersebut di
atas, diterangkan batas-batas wilayah Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan
Sungkai Utara (Kabupaten Lampung
Utara) dengan Kecamatan Pakuon Ratu (Kabupaten Way Kanan) diperjelas dan dikuatkan dengan dasar hukum 2
sampai 7 dibawah ini :
2. Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor
256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Di Wilayah
Propinsi Lampung.
Menyatakan
bahwa Kawasan Hutan Produksi
Register No. 46 Way Hanakau dengan
luas total 20.195 Ha (dua puluh
ribu seratus sembilan puluh lima hektar) terbagi dalam 2 (dua) wilayah kabupaten,
yaitu seluas 10.055 Ha (sepuluh ribu lima puluh lima hektar)
adalah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Utara, sedangkan
seluas 10.140 (sepuluh ribu seratus empat puluh hektar) masuk dalam wilayah administrasi
Kabupaten Way Kanan. Yakni dengan Batas WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS )
3. Keputusan Gubernur Lampung No. 101 Thn 1999 tanggal 20
Oktober 1999 tentang Pengesahan Pemecahan Desa Menjadi Desa Persiapan Dalam
Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung
Selatan & Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 1 point 1 ( satu ) menyatakan : “
mengesahkan pemecahan 2 ( dua ) Desa dalam Kabupaten Lampung Utara,…. “ dan
dalam lampirannya Kecamatan Sungkai Utara memecah Hanakau Jaya dari Desa Induk
Kota Negara dengan Batas Utara WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS ) KAMPUNG SERUPA
INDAH
4. Keputusan Bupati Lampung Utara No. 285 Tahun 2000
tanggal 23 Desember 2000 tentang Pengukuhan 3 Desa
Persiapan Hasil Pemecahan Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kecamatan
Sungkai Utara Kab. Lampung Utara
dalam lampirannya Kecamatan Sungkai Utara memecah Hanakau Jaya dari desa Induk
Kota Negara dengan Batas Utara WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS ) KAMPUNG SERUPA
INDAH.
5.
Pada tanggal 24 September 2003
telah dilakukan Kesepakatan
Penetapan/Pemasangan Tanda Batas Kecamatan Sungkai Utara & Kecamatan Pakuon
Ratu dalam bentuk batas sementara, yang dituangkan dalam Berita Acara
yang ditanda tangani oleh Camat Sungkai Utara dan Camat Pakuan Ratu. Dalam lampiranya
dijelaskan Batas Utara desa Hanakau Jaya yaitu KALI WAY HANAKAU BALAK/POS BLS.
6. Batas Kecamatan Bunga Mayang (pemecahan dari Kecamatan Sungkai
Selatan) Kab. Lampung Utara dengan Kecamatan Pakuon Ratu
(Kab. Way Kanan), berdasarkan hasil Rapat Penataan Batas Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan pada tanggal 22 Agustus 2001
bertempat di Kantor Camat Bunga Mayang Kab. Lampung Utara yang dipimpin oleh Kepala Biro Tata
Pemerintahan Setdaprop. Lampung dan diikuti oleh perwakilan Pemkab Lampung
Utara, Pemkab Way Kanan dan PTPN VII, sebagai berikut:
batas wilayah antara Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan terletak di SUNGAI WAY PAPAN
BALAK sesuai
dengan kesepakatan 3 bupati, yaitu Bupati Lampung Utara, Bupati Way Kanan &
Bupati Tulang Bawang.
7.
Besluit Residen ddo
28 September 1928 Nomor 93/A.A. tentang Watas Marga Boenga Majang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar