Kamis, 10 Mei 2012

BATAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA & WAY KANAN YANG MELINTASI REGISTER 46 WAY HANAKAU


BATAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA & WAY KANAN 
YANG MELINTASI REGISTER 46 WAY HANAKAU 
 
Melihat realita yang terjadi dilapangan diperbatasan antara Marga Bunga Mayang Sungkai ( Kabupaten Lampung Utara ) dengan Way Kanan yang melintasi register 46 tepatnya di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara bahwa wilayah Marga Bunga Mayang Sungkai ingin dirugikan dengan menyamar-nyamarkan dasar hukum sehingga luas Wilayah Marga Bunga Mayang Sungkai Berkurang. Dengan ini bahwa batas Wilayah antara Marga Bunga Mayang Sungkai ( Lampung Utara ) dengan Marga Buay Lima ( Way Kanan ) yakni WAY HANAKAU BALAK/POS PT.BUDI LAMPUNG SEJAHTERA ( BLS ) yang di kuatkan dengan 7 ( tujuh ) dasar hukum  yaitu :

1.      Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1999 Pasal 3 menyatakan bahwa :

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a.               Kecamatan Blambangan Umpu.
b.               Kecamatan Pakuon Ratu.
c.               Kecamatan Bahuga.
d.               Kecamatan Banjit.
e.               Kecamatan Kasui.
f.                Kecamatan Baradatu.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat 1 huruf (b), menyatakan bahwa :

Wilayah Kabupaten Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas, sebelah  timur berbatasan dengan....Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara”.

Terkait dengan ketentuan batas wilayah sesuai dengan poin (1) tersebut di atas, diterangkan batas-batas wilayah Kecamatan Sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara (Kabupaten Lampung Utara) dengan Kecamatan Pakuon Ratu (Kabupaten Way Kanan) diperjelas dan dikuatkan dengan dasar hukum 2 sampai 7 dibawah ini :

2.      Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor  256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Di Wilayah Propinsi Lampung.
Menyatakan bahwa  Kawasan Hutan Produksi Register No. 46 Way Hanakau dengan luas total 20.195 Ha (dua puluh ribu seratus sembilan puluh lima hektar) terbagi dalam 2 (dua) wilayah kabupaten, yaitu seluas 10.055 Ha (sepuluh ribu lima puluh lima hektar) adalah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Utara, sedangkan seluas 10.140  (sepuluh ribu seratus empat puluh hektar) masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan. Yakni dengan Batas WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS ) 

3.      Keputusan Gubernur Lampung No. 101 Thn 1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pengesahan Pemecahan Desa Menjadi Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan & Kabupaten Lampung Tengah. Pasal 1 point 1 ( satu ) menyatakan : “ mengesahkan pemecahan 2 ( dua ) Desa dalam Kabupaten Lampung Utara,…. “ dan dalam lampirannya Kecamatan Sungkai Utara memecah Hanakau Jaya dari Desa Induk Kota Negara dengan Batas Utara WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS ) KAMPUNG SERUPA INDAH 

4.      Keputusan Bupati Lampung Utara No. 285 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pengukuhan 3 Desa Persiapan Hasil Pemecahan Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kab. Lampung Utara dalam lampirannya Kecamatan Sungkai Utara memecah Hanakau Jaya dari desa Induk Kota Negara dengan Batas Utara WAY HANAKAU BALAK ( POS BLS ) KAMPUNG SERUPA INDAH.
5.      Pada tanggal 24 September 2003 telah dilakukan Kesepakatan Penetapan/Pemasangan Tanda Batas Kecamatan Sungkai Utara & Kecamatan Pakuon Ratu dalam bentuk batas sementara, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Camat Sungkai Utara dan Camat Pakuan Ratu. Dalam lampiranya dijelaskan Batas Utara desa Hanakau Jaya yaitu KALI WAY HANAKAU BALAK/POS BLS.
6.      Batas Kecamatan Bunga Mayang (pemecahan dari Kecamatan Sungkai Selatan) Kab. Lampung Utara dengan Kecamatan Pakuon Ratu (Kab. Way Kanan), berdasarkan hasil Rapat Penataan Batas Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan pada tanggal 22 Agustus 2001 bertempat di Kantor Camat Bunga Mayang Kab. Lampung Utara yang dipimpin oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprop. Lampung dan diikuti oleh perwakilan Pemkab Lampung Utara, Pemkab Way Kanan dan PTPN VII, sebagai berikut:
batas wilayah antara Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan terletak di SUNGAI WAY PAPAN BALAK  sesuai dengan kesepakatan 3 bupati, yaitu Bupati Lampung Utara, Bupati Way Kanan & Bupati Tulang Bawang.

7.      Besluit Residen ddo 28 September 1928 Nomor 93/A.A. tentang Watas Marga Boenga Majang.


 



Berdasarkan ketujuh dasar hukum diatas jelaslah batas wilayah Marga Bunga Mayang Sungkai dengan Marga Buay Lima Way Kanan ( Lampung Utara dengan Way  Kanan ) yang  melintasi register 46 adalah WAY HANAKAU BALAK/POS PT. BUDI LAMPUNG SEJAHTERA ( BLS )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar