Kamis, 10 Mei 2012

JIHAD MENURUT ULAMA' KLASIK & KONTEMPORER 2


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Penegasan Judul

Judul skripsi ini adalah “ JIHAD MENURUT PANDANGAN ULAMA’ KLASIK DAN ULAMA’ KONTEMPORER “ untuk menghindari kekeliruan persepsi dan salah penafsiran dalam  memahami judul ini maka penulis akan menegaskan kata dan istilah yang digunakan dalam judul penelitian ini. Adapun istilah-istilah yang perlu penulis tegaskan antara lain sebagai berikut :
1.      Jihad
Jika diteliti dari akar katanya dalam bahasa Arab, kata jihad berasal dari akar kata jahada, jahdan atau juhdan yang diartikan sebagai ath-thalaqah, al-musyaqah dan mubalaghah.
Adapun jihad berkedudukan sebagai masdar ( kata benda ) dan pada ( jahada, yaitu bab fa’ala yang diartikan sebagai “ berusaha menghabiskan segala daya kekuatan, baik berupa perkataan maupun perbuatan.[1]   

Secara umum pengertian jihad yaitu “ bersungguh-sungguh, bekerja dengan sepenuh hati, berjuang untuk menegakkan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Jihad pada dasarnya lebih luas maknanya ketimbang perang untuk membela dan mempertahankan agama. Setiap usaha dan jerih payah yang ditanggung orang beriman dalam membela kebenaran, kabaikan dan keutamaan atau dalam rangka membawa manusia ke arahnya adalah jihad fi sabilillah. Jadi konsep jihad yang dimaksud dimaksud di dalam penulisan ini adalah “ berusaha sekuat tenaga dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan kebenaran agama Islam dengan segala daya upaya kita meski harus berperang sekalipun demi tegaknya agama Allah dimuka bumi ini.[2] 
2.      Pandangan
Yaitu hasil perbuatan memandang ( memperhatikan, melihat dan sebagainya ).[3]
3.      Ulama’
Ulama’ ( bentuk jama dari ‘alim: “ terpelajar “, “ cendikiawan” ). Para ulama’ adalah yang paling mengenal Allah SWT, sekaligus mereka adalah yang paling takut  dan paling bertakwa kepada-Nya.[4] Allah SWT  berfirman :
3 $yJ¯RÎ) Óy´øƒs ©!$# ô`ÏB ÍnÏŠ$t6Ïã (#às¯»yJn=ãèø9$# 3 ÇËÑÈ
Artinya : “ Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama’ “ ( Q.S. Fathir : 28 )

4.      Klasik
Klasik karya sastra bernilai tinggi dan sering dijadikan tolak ukur karya sastra kuno yang bernilai kekal, masa lalu, lawan dari modern.[5]. Periode klasik yang dimaksud penulis yakni periode tahun 650 – 1250 M.[6]
5.      Kontemporer
Kontemporer sewaktu, semasa, masa kini.[7] Kontemporer yang dimaksud disini Periode Modern (1800 M- sekarang ). [8]
Jadi maksud judul dalam penelitian ini adalah meneliti bagaimana jihad menurut  pandangan ulama’ klasik yaitu ulama’-ulama’ yang hidup antara kurun waktu 650-1250 M atau hidup pada masa Bani Umaiyah sampai runtuhnya Bani  Abbasiyah dan ulama’ kontemporer yaitu ulama’-ulama’ yang hidup dari abad 18 M sampai sekarang. Dalam skripsi ini penulis mengambil sampel tiga ulama’ dari masing-masing periode untuk periode klasik yakni Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. sedangkan ulama’ kontemporer yakni  Muhammad Rasyid Ridha, Sayyid Quthub dan Yusuf Al- Qaradhawi.    

B.   Alasan Memilih Judul 

Adapun dalam memilih judul ini penulis akan mengemukakan alasan sebagai berikut :

1. Alasan Objektif
Kalangan kaum muslimin, bahkan pengertian dan hakikat jihad telah banyak disalah artikan yang seolah-olah jihad itu hanya angkat sejata bertempur saja.  Kesalah- pahaman tersebut dalam artian mengungkapkan jihad dan aspek-aspeknya yang urgen untuk dipahami secara tepat dan benar sebagaimana pemahaman para ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer sebagai penerus para Nabi. 



2. Alasan  Subjektif
a.       Bahwa data dan literatur yang mendukung pembahasan skripsi ini cukup tersedia, sehingga diduga kuat skripsi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
b.      Objek kajian permasalahan  sesuai dengan kesyari’ahan khususnya Jurusan Jinayah Siyasah.

  1. Latar Belakang
Masalah terbesar kita dalam masalah-masalah ilmiah dan pemikiran adalah kita biasa berada dalam dua pandangan  atau sikap, yaitu berlebihan dan melalaikan sehingga kebenaran di antara keduanya menjadi hilang. Salah satu persoalan adalah jihad. Ada sekelompok orang yang hendak menghapuskan syari’at jihad baik secara spirit maupun materi dari kehidupan umat. Mereka menganggap sebagian ajaran Islam tidak memiliki kesesuaian dengan realitas modern, kaku terhadap perubahan zaman, dan kurang peka dengan kebutuhan masyarakat. Mereka tak segan-segan mengatakan bahwa beberapa syari’at Islam yang kurang menghargai rasa kemanusiaan tidak boleh diberlakukan dan harus dihapuskan  ketentuannya. Salah satunya adalah jihad.

Bagi mereka, syari’at jihad sebagai makna perang harus dikubur dan digugurkan dari kehidupan umat Islam. Mereka mendistorsikan istilah jihad dengan hanya memaknai sebagai sebagai upaya melawan hawa nafsu dan godaan Setan. Tanpa justifikasi yang objektif, mereka meyalahkan kelompok-kelompok jihad. Mereka ini tak sadar bahwa mereka secara tidak langsung telah melucuti senjata dari umat, sehingga kehormatan mereka bisa diinjak-injak di hadapan musuh. Dan sebagian lagi memandang Islam sebagai agama eksklusif, umatnya tidak bisa hidup bergandengan dengan pemeluk agama lain, dan menolak segala sesuatu yang datang dari budaya-budaya luar Islam. Mereka acapkali melihat dialog antar-agama sebagai sesuatu yang absurd, Barat sebagai musuh umat, dan bahwa Islam harus ditegakkan di muka bumi ini, dengan cara apapun.
Pada perkembangan selanjutnya, kelompok ini menganggap Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala tragedi kemanusiaan, sehingga wajid untuk diperangi. Dalam sudut pandang mereka, semua yang berasal dari Barat adalah musuh Islam yang harus disingkirkan demi tegaknya agama Allah. Yang semua itu membuat umat Islam bingung apalagi dengan digencarkannya  isu terorisme yang sering di kait-kaitkan dengan  jihad.     
Kejahatan terorisme kini menjadi isu global yang cukup akrab di telinga kita pasca tragedi internasional yakni kasus Word Trade Center ( WTC ), 11 September 2001. Dunia berubah drastis Pasca tragedi 11 September 2001 di New York dengan runtuhnya menara kembar Word Trade Center.[9] Terminologi terorisme semakin menggurita dan acap kali dengar sebagai isu primadona.
            Fenomena Osama Bin Laden dengan Al Qaedanya yang dituduh sebagai jaringan teroris internasional.  Amrozi, Imam Samudra, Hambali, dan sejumlah pelaku bom Bali dengan jama’ah Islamiyahnya, semakin meneguhkan pendirian dunia barat seakan ajaran Islam lebih menyukai dan menjustifikasi aksi-aksi kekerasan sebagai bagian dari tugas suci untuk melibas kaum sekuler dan non Islam lainnya yang memusuhi dan menindas umat Islam.
Diskursus diseputar gerakan Islam radikalis ataupun gerakan fundamentalisme ternyata semakin mengemuka pasca tragedi penyerangan terhadap Word Trade Center ( WTC ). Kedua entitas tersebut sering diartikulasikan oleh banyak kalangan terutama dunia Barat sebagai faham yang mengilhami terjadi aksi terorisme diberbagai belahan dunia.[10]  
            Sejumlah tudingan yang negatif  kemudian dialamatkan terhadap agama Islam dan pemeluknya sebagai agama pembawa petaka dan sumber dari segala ajaran kekerasan. Doktrin jihad merupakan salah satu argumentasi yang dipakai oleh mereka yang paranoid terhadap ajaran Islam untuk membenarkan hipotesisnya.
Sesungguhnya,  Islam adalah agama yang mengandung ajaran-ajaran agung dan mulia serta lengkap dan dinamis, ajaran Ilahi yang mampu menggerakkan manusia untuk membangun alam, menciptakan kedamaian abadi.[11]
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind).  
Ancaman terorisme yang terjadi baru-baru ini di Indonesia sejak terjadinya bom Bali 1 pada tanggal 12 Oktober 2002 yang lalu yang mana tindak pidana ini membuat suasana teror, takut yang meluas dan was-was karena adanya teror-teror tersebut. Dan melihat kejadian tersebut  sering dikait-kaitkan dengan Islam dengan simbol-simbol Islam seperti jenggot, burdah, pesantren dll. Kedudukan terorisme tersebut ada pengerusakan, pemberhangusan, pembunuhan yang semua itu tergolong jarimah  sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang dilarang membunuh tanpa haq, mengambil barang orang lain dan sebagainya.


Allah SWT Berfirman dalam Al-Quran Surah Al-An’am : 151 yaitu :

* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ

Artinya : ” Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) ”.[12]
Maka diperlukan pendudukan masalah tentang konsep jihad dalam Islam sebagai mana terdapat dalam sumber hukum Islam  ( Al-Quran, Hadist, Ijma’ dan Qiyas ) serta bagaimana pendapat para ulama’ sebagai pewaris para Nabi tentang masalah jihad yang dalam hal ini penulis lebih spesifik mengangkat masalah jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer. Karena Islam adalah agama tanpa mitodologi. Ajaran-ajarannya adalah sederhana dan dapat diterima akal.[13] Sehingga tentu dapat kita ketahui kedudukan kedua permasalahan tersebut.
      
  1. Rumusan Masalah

Menurut Kartini Kartono, masalah adalah: “Sebarang situasi yang di dalamnya terdapat satu karakteristik (sifat khas) yang baru atau yang belum diketahui dan harus diketahui secara pasti”.[14]
Jadi, yang dimaksud dengan permasalahan di sini adalah suatu hal yang mempunyai karakteristik unik yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan solusinya, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman teoritis sesuai dengan permasalahan  dan karakteristik yang ada. Dalam hal ini yaitu   jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer. Dengan mengambil contoh ulama’-ulama’ yang mewakili di zamannya. 


Berdasarkan latar belakang dan pengertian masalah tersebut, maka masalah dalam penelitian ini penulis rumuskan sebagai berikut:
  1. Bagaimana pandangan ulama' klasik dan kontemporer tentang jihad ?
  2. Adakah  perbedaan antara konsep jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan kontemporer ?

  1. Tujuan dan Kegunaan Penelitian  
Tujuan penelitian ini sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui  jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan kontemporer.
  2. Untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan antara konsep jihad menurut  pandangan ulama’ klasik dan  kontemporer.
Kegunaan penelitian ini sebagai berikut :
  1. Secara Teoritis, memberikan kontribusi pemikiran dan dapat dijadikan pedoman pada pengembangan keilmuan hukum Islam
  2. Secara Praktis,   sebagai wahana untuk menambah khasanah keilmuan bagi penulis dan untuk dapat memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang konsep jihad.



  1. Metode penelitian
  1. Metode pengumpulan data
Dalam rangka pengumpulan data – data yang diperlukan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan ( library research ) yakni dengan cara menelaah kitab – kitab, literatur dan buku – buku yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti ( dibahas ).[15]
  1. Metode Pengolahan Data
Data yang terkumpul melalui data sekunder, kemudian diolah secara katagoris dan sistimatis. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan dan kekeliruan yang terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan maka data tersebut diolah dengan cara mengklasifikasikan menurut bidangnya dan selanjutnya data tersebut di analisa.
  1. Metode Analisa Data
Sebagai kelanjutan dari pada kegiatan pengumpulan data yang telah didapat tersebut kemudian di analisa dengan menggunakan metode sebagai berikut :
a.       Metode Deduktif 
Yaitu cara penanganan, suatu objek ilmiah tertentu dengan jalan berangkat dari dasar-dasar pengetahuan umum dari proposisi – proposisi yang berlaku secara umum dan meneliti persoalan – persoalan khusus dari segi dasar – dasar pengetahuan umum itu.[16] 
Jadi yang dimaksud deduktif di sini yakni menarik suatu kesimpulan dari pernyataan – pernyataan yang bersifat umum di tarik ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat dengan mudah di mengerti.

b.      Metode Induktif
Yaitu berangkat dari fakta yang khusus peristiwa yang kongkrit, kemudian di fakta yang khusus itu ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
c.       Metode Komperatif
Yaitu analisa yang dilakukan dengan membandingkan antara data yang satu dengan data lain atau antara variabel yang satu dengan variabel yang lain. Dengan kata lain membandingkan dua fenomena atau lebih.[17]  Maka metode ini menjadi metode yang utama yang penulis gunakan dalam menganalisa data yang ada.



[1] Ibnu Munzir, Lisan al-arab,  Ad-Dar al- Mishriyy, kairo, t.t , jil 3 hlm 109  
[2] Muh. Chirzin, Kontraversi Jihad di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2006, hlm. 278
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1990, hlm. 643
[4] Lukman bin Muhammad Ba’abduh, Mereka adalah Teroris, Pustaka Qaulan Sadida,  Malang, 2005,  hlm. 103.
[5] Peter Salim, dan Yenny Salim,  Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1991, hlm. 747 
[6] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam ( Sejarah Pemikiran dan Gerakan ), PT. Bulan Bintang, Jakarta, 1996, hlm. 13 
[7]Op. Cit., hlm. 767
[8] Ibid, hlm. 14
[9] Muhammad Ikhlas Thamrin,  Densus 88 Undercover,  Quo Vadis, Solo, 2007, hlm. I8
[10] King Faisal Sulaiman, Who is The Reall Terrorist ? Menguak Mitos Kejahatan Terorisme, Elmatera Publishing, Yogyakarta, 2007. hlm. 2
[11] Hilmy Bakar Al mascaty,  Panduan Jihad Untuk Aktivis Gerakan Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 200I, hlm. 1
[12] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, PT. Syaamil Cipta Media, Bandung, 2005, hlm 148.

[13] Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam, Asy-Syamil Press & Grafika, Bandung, 2000, hlm. 41
[14] Kartini Kartono, Metodologi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hlm.12.
[15] Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian , Universitas Gajah Mada, Rajawali, Jakarta, I983,hlm I8
[16] Sutrisno Hadi, Metodologi Researt,jil 1, Andi Offset, Yogyakarta, 1973, hal 2
[17] Basri MS.,M.Ag. Metode Penelitian Sejarah ( Pendekatan, Teori dan Praktik ), Restu Agung, Jakarta, 2006, hlm. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar