BAB I
PENDAHULUAN
- Penegasan Judul
Judul skripsi ini adalah “ JIHAD
MENURUT PANDANGAN ULAMA’ KLASIK DAN ULAMA’ KONTEMPORER “ untuk menghindari
kekeliruan persepsi dan salah penafsiran dalam
memahami judul ini maka penulis akan menegaskan kata dan istilah yang
digunakan dalam judul penelitian ini. Adapun istilah-istilah yang perlu penulis
tegaskan antara lain sebagai berikut :
1.
Jihad
Jika diteliti dari akar katanya dalam bahasa Arab, kata jihad berasal
dari akar kata jahada, jahdan atau juhdan
yang diartikan sebagai ath-thalaqah, al-musyaqah dan mubalaghah.
Adapun jihad berkedudukan sebagai masdar ( kata benda ) dan pada (
jahada, yaitu bab fa’ala yang diartikan sebagai “ berusaha menghabiskan
segala daya kekuatan, baik berupa perkataan maupun perbuatan.[1]
Secara umum pengertian jihad yaitu “ bersungguh-sungguh, bekerja dengan
sepenuh hati, berjuang untuk menegakkan agama dalam berbagai aspek kehidupan.
Jihad pada dasarnya lebih luas maknanya ketimbang perang untuk membela dan
mempertahankan agama. Setiap usaha dan jerih payah yang ditanggung orang
beriman dalam membela kebenaran, kabaikan dan keutamaan atau dalam rangka
membawa manusia ke arahnya adalah jihad
fi sabilillah. Jadi konsep jihad yang dimaksud dimaksud di dalam penulisan
ini adalah “ berusaha sekuat tenaga dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan
kebenaran agama Islam dengan segala daya upaya kita meski harus berperang
sekalipun demi tegaknya agama Allah dimuka bumi ini.[2]
2.
Pandangan
Yaitu hasil perbuatan memandang (
memperhatikan, melihat dan sebagainya ).[3]
3.
Ulama’
Ulama’ ( bentuk
jama dari ‘alim: “ terpelajar “, “ cendikiawan” ). Para
ulama’ adalah yang paling mengenal Allah SWT, sekaligus mereka adalah yang
paling takut dan paling bertakwa
kepada-Nya.[4] Allah SWT berfirman :
3 $yJ¯RÎ) Óy´øs ©!$# ô`ÏB ÍnÏ$t6Ïã (#às¯»yJn=ãèø9$# 3 ÇËÑÈ
Artinya : “
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama’
“ ( Q.S. Fathir : 28 )
4.
Klasik
Klasik karya sastra bernilai tinggi dan sering dijadikan tolak ukur karya
sastra kuno yang bernilai kekal, masa lalu, lawan dari modern.[5].
Periode klasik yang dimaksud penulis yakni periode tahun 650 – 1250 M.[6]
5.
Kontemporer
Kontemporer sewaktu, semasa, masa kini.[7]
Kontemporer yang dimaksud disini Periode Modern (1800 M- sekarang ). [8]
Jadi maksud judul dalam
penelitian ini adalah meneliti bagaimana jihad
menurut pandangan ulama’ klasik yaitu ulama’-ulama’ yang hidup antara kurun waktu
650-1250 M atau hidup pada masa Bani Umaiyah sampai runtuhnya Bani Abbasiyah dan ulama’ kontemporer yaitu ulama’-ulama’ yang hidup dari abad 18 M
sampai sekarang. Dalam
skripsi ini penulis mengambil sampel tiga ulama’ dari masing-masing periode
untuk periode klasik yakni Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi’i dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. sedangkan
ulama’ kontemporer yakni Muhammad Rasyid Ridha, Sayyid Quthub dan
Yusuf Al- Qaradhawi.
B.
Alasan Memilih Judul
Adapun dalam memilih judul ini penulis akan mengemukakan alasan sebagai
berikut :
1. Alasan Objektif
Kalangan kaum muslimin, bahkan pengertian dan hakikat
jihad telah banyak disalah artikan yang seolah-olah jihad itu hanya angkat
sejata bertempur saja. Kesalah- pahaman
tersebut dalam artian mengungkapkan jihad dan aspek-aspeknya yang urgen untuk
dipahami secara tepat dan benar sebagaimana pemahaman para ulama’ klasik dan ulama’
kontemporer sebagai penerus para Nabi.
2. Alasan Subjektif
a. Bahwa data dan
literatur yang mendukung pembahasan skripsi ini cukup tersedia, sehingga diduga
kuat skripsi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
b. Objek kajian permasalahan sesuai dengan kesyari’ahan khususnya Jurusan Jinayah
Siyasah.
- Latar Belakang
Masalah terbesar kita dalam
masalah-masalah ilmiah dan pemikiran adalah kita biasa berada dalam dua pandangan atau sikap, yaitu berlebihan dan melalaikan
sehingga kebenaran di antara keduanya menjadi hilang. Salah satu persoalan
adalah jihad. Ada sekelompok orang yang hendak menghapuskan syari’at jihad baik
secara spirit maupun materi dari kehidupan umat. Mereka menganggap sebagian
ajaran Islam tidak memiliki kesesuaian dengan realitas
modern, kaku terhadap perubahan zaman, dan kurang peka dengan kebutuhan
masyarakat. Mereka tak segan-segan mengatakan bahwa beberapa syari’at Islam
yang kurang menghargai rasa kemanusiaan tidak boleh diberlakukan dan harus
dihapuskan ketentuannya. Salah satunya
adalah jihad.
Bagi mereka, syari’at jihad sebagai makna perang harus dikubur dan
digugurkan dari kehidupan umat Islam. Mereka mendistorsikan istilah jihad
dengan hanya memaknai sebagai sebagai upaya melawan hawa nafsu dan godaan Setan.
Tanpa justifikasi yang objektif, mereka meyalahkan kelompok-kelompok jihad.
Mereka ini tak sadar bahwa mereka secara tidak langsung telah melucuti senjata
dari umat, sehingga kehormatan mereka bisa diinjak-injak di hadapan musuh. Dan
sebagian lagi memandang Islam sebagai agama eksklusif, umatnya tidak bisa hidup
bergandengan dengan pemeluk agama lain, dan menolak segala sesuatu yang datang
dari budaya-budaya luar Islam. Mereka acapkali melihat dialog antar-agama
sebagai sesuatu yang absurd, Barat sebagai musuh umat, dan bahwa Islam harus
ditegakkan di muka bumi ini, dengan cara apapun.
Pada perkembangan selanjutnya, kelompok ini menganggap Barat sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas segala tragedi kemanusiaan, sehingga wajid
untuk diperangi. Dalam sudut pandang mereka, semua yang berasal dari Barat
adalah musuh Islam yang harus disingkirkan demi tegaknya agama Allah. Yang
semua itu membuat umat Islam bingung apalagi dengan digencarkannya isu terorisme yang sering di kait-kaitkan
dengan jihad.
Kejahatan terorisme kini
menjadi isu global yang cukup akrab di telinga kita pasca tragedi internasional
yakni kasus Word Trade Center ( WTC ), 11
September 2001. Dunia berubah
drastis Pasca tragedi 11
September 2001 di New York dengan runtuhnya menara kembar Word Trade Center.[9]
Terminologi terorisme semakin menggurita dan acap kali dengar sebagai isu
primadona.
Fenomena
Osama Bin Laden dengan Al Qaedanya yang dituduh sebagai jaringan teroris
internasional. Amrozi, Imam Samudra,
Hambali, dan sejumlah pelaku bom Bali dengan jama’ah Islamiyahnya, semakin
meneguhkan pendirian dunia barat seakan ajaran Islam lebih menyukai dan
menjustifikasi aksi-aksi kekerasan sebagai bagian dari tugas suci untuk melibas
kaum sekuler dan non Islam lainnya yang memusuhi dan menindas umat Islam.
Diskursus diseputar gerakan Islam
radikalis ataupun gerakan fundamentalisme ternyata semakin mengemuka pasca
tragedi penyerangan terhadap Word Trade Center ( WTC ). Kedua entitas tersebut
sering diartikulasikan oleh banyak kalangan terutama dunia Barat sebagai faham
yang mengilhami terjadi aksi terorisme diberbagai belahan dunia.[10]
Sejumlah
tudingan yang negatif kemudian
dialamatkan terhadap agama Islam dan pemeluknya sebagai agama pembawa petaka dan
sumber dari segala ajaran kekerasan. Doktrin jihad merupakan salah satu
argumentasi yang dipakai oleh mereka yang paranoid terhadap ajaran Islam untuk
membenarkan hipotesisnya.
Sesungguhnya, Islam adalah agama yang mengandung ajaran-ajaran
agung dan mulia serta lengkap dan dinamis, ajaran Ilahi yang mampu menggerakkan
manusia untuk membangun alam, menciptakan kedamaian abadi.[11]
Terorisme kian jelas menjadi
momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode terorisme
kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan
merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah
merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes
against peace and security of mankind).
Ancaman terorisme yang terjadi
baru-baru ini di Indonesia sejak terjadinya bom Bali 1 pada tanggal 12 Oktober 2002 yang lalu yang mana tindak pidana
ini membuat suasana teror, takut yang meluas dan was-was karena adanya teror-teror
tersebut. Dan melihat kejadian tersebut
sering dikait-kaitkan dengan Islam dengan simbol-simbol Islam seperti
jenggot, burdah, pesantren dll. Kedudukan terorisme tersebut ada pengerusakan,
pemberhangusan, pembunuhan yang semua itu tergolong jarimah sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
dilarang membunuh tanpa haq, mengambil barang orang lain dan sebagainya.
Allah SWT Berfirman dalam Al-Quran
Surah Al-An’am : 151 yaitu :
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6/u öNà6øn=tæ ( wr& (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( wur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$Î)ur ( wur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur ÆsÜt/ ( wur (#qè=çGø)s? [øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# wÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
Artinya : ”
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu
yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan
janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.
demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya) ”.[12]
Maka diperlukan pendudukan
masalah tentang konsep jihad dalam Islam sebagai mana terdapat dalam sumber
hukum Islam ( Al-Quran, Hadist, Ijma’ dan
Qiyas ) serta bagaimana pendapat para ulama’ sebagai pewaris para Nabi tentang
masalah jihad yang dalam hal ini penulis lebih spesifik mengangkat masalah
jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer. Karena Islam
adalah agama tanpa mitodologi. Ajaran-ajarannya adalah sederhana dan dapat
diterima akal.[13]
Sehingga tentu dapat kita ketahui kedudukan kedua permasalahan tersebut.
- Rumusan Masalah
Menurut Kartini Kartono,
masalah adalah: “Sebarang situasi yang di dalamnya terdapat satu karakteristik
(sifat khas) yang baru atau yang belum diketahui dan harus diketahui secara
pasti”.[14]
Jadi, yang dimaksud dengan
permasalahan di sini adalah suatu hal yang mempunyai karakteristik unik yang
masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan solusinya, sehingga
dapat dijadikan sebagai pedoman teoritis sesuai dengan permasalahan dan karakteristik yang ada. Dalam hal ini
yaitu jihad menurut pandangan ulama’ klasik dan ulama’ kontemporer. Dengan
mengambil contoh ulama’-ulama’ yang mewakili di zamannya.
Berdasarkan latar belakang dan pengertian masalah tersebut, maka masalah
dalam penelitian ini penulis rumuskan sebagai berikut:
- Bagaimana pandangan ulama' klasik dan
kontemporer tentang jihad ?
- Adakah perbedaan antara konsep jihad menurut pandangan
ulama’ klasik dan kontemporer ?
- Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan
penelitian ini sebagai berikut :
- Untuk mengetahui jihad menurut pandangan ulama’ klasik
dan kontemporer.
- Untuk mengetahui dan menganalisis
perbedaan antara konsep jihad menurut
pandangan ulama’ klasik dan
kontemporer.
Kegunaan
penelitian ini sebagai berikut :
- Secara Teoritis, memberikan
kontribusi pemikiran dan dapat dijadikan pedoman pada pengembangan
keilmuan hukum Islam
- Secara Praktis, sebagai wahana untuk menambah khasanah
keilmuan bagi penulis dan untuk dapat memberikan penerangan atau informasi
kepada masyarakat tentang konsep jihad.
- Metode penelitian
- Metode pengumpulan data
Dalam rangka pengumpulan data – data yang
diperlukan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan ( library
research ) yakni dengan cara menelaah kitab – kitab, literatur dan buku –
buku yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti ( dibahas ).[15]
- Metode Pengolahan Data
Data yang terkumpul melalui data sekunder,
kemudian diolah secara katagoris dan sistimatis. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada
kesalahan dan kekeliruan yang terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan maka data
tersebut diolah dengan cara mengklasifikasikan menurut bidangnya dan
selanjutnya data tersebut di analisa.
- Metode Analisa Data
Sebagai kelanjutan dari pada kegiatan
pengumpulan data yang telah didapat tersebut kemudian di analisa dengan
menggunakan metode sebagai berikut :
a.
Metode Deduktif
Yaitu cara penanganan, suatu objek ilmiah
tertentu dengan jalan berangkat dari dasar-dasar pengetahuan umum dari
proposisi – proposisi yang berlaku secara umum dan meneliti persoalan –
persoalan khusus dari segi dasar – dasar pengetahuan umum itu.[16]
Jadi yang dimaksud deduktif di sini yakni
menarik suatu kesimpulan dari pernyataan – pernyataan yang bersifat umum di
tarik ke khusus sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat dengan mudah di
mengerti.
b.
Metode Induktif
Yaitu berangkat dari fakta yang khusus peristiwa
yang kongkrit, kemudian di fakta yang khusus itu ditarik kesimpulan yang
bersifat umum.
c.
Metode Komperatif
Yaitu analisa yang dilakukan dengan
membandingkan antara data yang satu dengan data lain atau antara variabel yang
satu dengan variabel yang lain. Dengan kata lain membandingkan dua fenomena
atau lebih.[17] Maka metode ini menjadi metode yang utama yang
penulis gunakan dalam menganalisa data yang ada.
[1] Ibnu Munzir, Lisan al-arab, Ad-Dar al- Mishriyy, kairo, t.t , jil 3 hlm
109
[2] Muh. Chirzin, Kontraversi
Jihad di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta ,
2006, hlm. 278
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1990, hlm. 643
[4] Lukman bin Muhammad Ba’abduh, Mereka adalah Teroris, Pustaka Qaulan
Sadida, Malang , 2005,
hlm. 103.
[5] Peter Salim, dan Yenny Salim,
Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer,
Modern English Press, Jakarta ,
1991, hlm. 747
[6] Harun Nasution, Pembaharuan
dalam Islam ( Sejarah Pemikiran dan Gerakan ), PT. Bulan Bintang, Jakarta , 1996, hlm.
13
[7]Op. Cit., hlm. 767
[10] King Faisal Sulaiman, Who is The
Reall Terrorist ? Menguak Mitos Kejahatan Terorisme, Elmatera Publishing, Yogyakarta , 2007. hlm. 2
[11] Hilmy Bakar Al mascaty, Panduan
Jihad Untuk Aktivis Gerakan Islam, Gema Insani Press, Jakarta , 200I, hlm. 1
[12] Departemen Agama RI, Al-Quran
dan Terjemahnya, PT. Syaamil Cipta Media, Bandung , 2005, hlm 148.
[14] Kartini Kartono, Metodologi Riset
Sosial, Mandar Maju, Bandung, 1990, Hlm.12.
[17] Basri MS.,M.Ag. Metode Penelitian Sejarah ( Pendekatan, Teori dan Praktik ), Restu
Agung, Jakarta ,
2006, hlm. 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar