Kamis, 10 Mei 2012

JIHAD MENURUT ULAMA' KLASIK & KONTEMPORER 1

ABSTRAK
JIHAD MENURUT PANDANGAN
ULAMA’ KLASIK DAN ULAMA’ KONTEMPORER

Oleh :

ROVEL RINALDI

Masalah terbesar kita dalam masalah-masalah ilmiah dan pemikiran adalah kita biasa berada dalam dua pandangan  atau sikap, yaitu berlebihan dan melalaikan sehingga kebenaran di antara keduanya menjadi hilang. Salah satu persoalan adalah jihad. Ada sekelompok orang yang hendak menghapuskan syari’at jihad baik secara spirit maupun materi dari kehidupan umat. Mereka menganggap sebagian ajaran Islam tidak memiliki kesesuaian dengan realitas modern, kaku terhadap perubahan zaman, dan kurang peka dengan kebutuhan masyarakat. Mereka tak segan-segan mengatakan bahwa beberapa syari’at Islam yang kurang menghargai rasa kemanusiaan tidak boleh diberlakukan dan harus dihapuskan  ketentuannya. Salah satunya adalah jihad.
Jihad merupakan salah satu pesan pokok Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. Stereotif pandangan Barat “ Jihad Fi sabilillah “ ( holy war ) untuk menyebarkan agama Islam. Pandangan terebut memberi stigma kepada Islam sebagai agama yang mengajarkan kekerasan atau teror. Yang semua pandangan tersebut bertentangan dengan konsep Islam itu sendiri, sesungguhnya Islam sebagai agama perdamaian. Untuk mewujudkan perdamaian itu, Islam mengajarkan “ menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran “. Kita dalam memahami makna jihad haruslah meletakkan pada posisi yang sebenarnya tidak memaknainya secara berlebihan dan tidak menguranginya. Sebagaimana kelompok konservatif yang memahami secara berlebihan memandang islam sebagai agama yang eksklusif, umatnya tidak bisa hidup bergandengan pemeluk agama lain, dan menolak segala sesuatu yang datang dari budaya-budaya luar. Mereka acap kali melihat dialog antar-agama sebagai sesuatu yang absurd,Barat sebagai musuh umat, dan bahwa Islam harus ditegakkan di muka bumi ini, dengan cara apapun. Pada perkembangan selanjutnya, kelompok ini menganggap Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala tragedi  kemanusiaan, sehingga wajib untuk diperangi. Dalam sudut pandang mereka, semua yang berasal dari Barat adalah musuh Islam yang harus disingkirkan demi tegaknya agama Allah.


Adapun kelompok liberal menganggap sebagian ajaran Islam tidak memiliki kesesuaian dengan realitas modern, kaku terhadap zaman, dan kurang peka dengan kebutuhan masyarakat. Mereka tak segan-segan menyatakan bahwa beberapa syariat Islam yang kurang menghargai rasa kemanusiaan tidak boleh diberlakukan dan harus dhapus ketentuannya. Salah satunya adalah jihad. Bagi mereka, syariat jihad dalam makna sebagai perang harus dikubur dan digugurkan dari kehidupan umat Islam.

 Sehingga dalam menafsirkan dan memahami makna Jihad haruslah sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis sebagai mana pemahaman dari para Ulama’ sebagai pewaris para Nabi yang menjaga Agama ini dari penyimpangan baik itu ulama’ klasik maupun ulama’ kontemporer.

Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama’ klasik dan kontemporer tentang jihad dan apakah ada perbedaan jihad menurut ulama’ klasik dan kontemporer. Penelitian ini terkategori dalam penelitian kepustakaan ( library research ) adapun metode pengumpulan data yakni mengumpulkan data primer maupun sekunder yang kemudian diolah secara kategoris dan sistematis, juga metode analisa, yakni metode deduktif, induktif, yang kemudian dianalisa dengan metode komparatif. Dengan menggunakan metode-metode diatas diharapkan dapat memperjelas gambaran umum tentang pandangan ulama’ klasik dan kontemporer dalam memahami makna jihad sehingga pembaca dapat mengetahui pandangan jihad menurut ulama’ klasik dan kontemporer, mengetahui persamaan dan perbedaan pandangan jihad menurut ulama’ klasik dan kontemporer. Jihad memiliki  memiliki makna yang luas tidak hanya berarti perang tetapi semua perbuatan seorang Muslim dalam menahan kesusahan atau kepayahan dalam meninggikan agama Allah dengan tingkatannya dan yang tertinggi yakni jihad dalam arti perang ( qital ).         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar