Minggu, 13 Mei 2012

DASAR HUKUM BERDIRINYA ORGANISASI MAHASISWA DI IAIN/PTAI

DASAR HUKUM BERDIRINYA ORGANISASI MAHASISWA DI IAIN/PTAI

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Dj.I/253/2007
TENTANG
PEDOMAN UMUMORGANISASI KEMAHASISWAAN
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa agar pelaksanaan peningkatan kepemimpinan,
penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan
mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam, perlu
disusun Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan;
b. bahwa perkembangan kehidupan kemahasiswaan
adalah bagian integral dalam sistem pendidikan
nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan
peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan
sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa perkembangan pengembangan organisasi
kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan serta
tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global pada
masa mendatang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama
Islam.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 2000
tentang Petunjuk Organisasi Departemen Agama;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Agama.
Memperhatikan : 1. Hasil pertemuan Pembantu Rektor dan Pembantu
Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN/ IAIN/ STAIN
se-Indonesia di STAIN Malang tanggal 28 s.d. 30 Juli
2003;
2. Lokakarya Penyusunan Pedoman Pembinaan
Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta tanggal 19 s.d. 20 September
2005;
3. Pertemuan Ketua Pusat Jaringan Pembina
Kemahasiswaan, Koordinator Wilayah A, B, C dan
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan UIN
Ala’udin Makassar bersama Direktur Pendidikan
Tinggi Islam di Kantor Departemen Agama RI tanggal
2 Agustus 2006;
4. Hasil Pertemuan Pembantu Rektor, Pembantu Ketua
dan Pembantu Dekan Fakultas Agama Islam (FAI)
bidang Kemahasiswaan di Hotel Mercure Jakarta
tanggal 7 s.d. 9 Mei 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI
KEMAHASISWAAN PERGURUAN TINGGI AGAMA
ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Agama Islam yang selanjutnya disebut PTAI adalah
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bawah
koordinasi Departemen Agama.
2. Organisasi kemahasiswaan adalah Organisasi intra kemahasiswaan PTAI
yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan
dan integritas kepribadian untuk mencapai tujuan PTAI.
3. Organisasi intra kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah organisasi
intra kemahasiswaan yang melaksanakan kerjasama sebagai wahana
melakukan pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap
ilmiah, pemahaman ke arah profesi dan sekaligus meningkatkan
kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler mencakup akademik, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
5. Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi
kepemimpinan, penalaran, bakat dan minat, upaya perbaikan
kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 2
DASAR ORGANISASI
Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai
wahana proses pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
TUJUAN ORGANISASI
(1) Mendorong mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/
atau kesenian yang bernuansa Islami.
(2) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau bakat dan minat dan/atau mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional yang bernuansa Islami dan berwawasan
kebangsaan.
BAB III
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 4
(1) Setiap PTAI memiliki satu organisasi kemahasiswaan intra-kampus yang
menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di tingkat PTAI.
(2) Organisasi kemahasiswaan yang dimaksud pada ayat (1) di tingkat PTAI
terdiri dari unsur:
a. Musyawarah Senat Mahasiswa sebagai badan tinggi normatif di PTAI;
b. Dewan Mahasiswa sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan;
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan/ Unit Kegiatan Khusus (UKK)
sebagai pelaksana spesifik kegiatan kemahasiswaan.
(3) Setiap fakultas/jurusan memiliki satu organisasi kemahasiswaan intrakampus
yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di tingkat
fakultas/jurusan.
(4) Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas dan/atau jurusan, terdiri
dari unsur:
a. Musyawarah Himpuan Mahasiswa Jurusan dan/atau Program Studi;
b. Senat Mahasiswa sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
(5) Bentuk atau badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta PTAI
yang bersangkutan.
(6) Organisasi kemahasiwaan antar-PTAI yang sejenis menyesuaikan dengan
bentuk kelembagaan di bawah pembinaan dan tanggung jawab
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
BAB IV
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TANGUNG JAWAB
Pasal 5
Kedudukan organisasi kemahasiswaan sebagai kelengkapan non-struktural
pada PTAI yang bersangkutan.
Pasal 6
Organisasi kemahasiswaan intra PTAI mempunyai fungsi sebagai wahana
dan sarana:
(1) Perwakilan mahasiswa intra PTAI untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan
kemahasiswaan;
(2) Komunikasi antarmahasiswa;
(3) Pengembangan potensi mahasiswa sebagai insan akademis, calon
ilmuwan dan intelektual yang berguna bagi masyarakat;
(4) Pengembangan intelektual, bakat dan minat, pelatihan keterampilan,
organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
(5) Pembinaan dan pengembangan kader-kader agama dan bangsa yang
berotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
(6) Pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan keagamaan yang dilandasi
oleh norma akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan.
Pasal 7
(1) Mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan ditetapkan
melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan PTAI dengan
tetap berpedoman bahwa pimpinan PTAI merupakan penanggungjawab
segala kegiatan di PTAI.
(2) Pengurus organisasi kemahasiswaan disahkan dan dilantik oleh pimpinan
PTAI sesuai dengan kedudukan/tingkat organisasi yang bersangkutan.
BAB V
KEPENGURUSAN, ANGGOTA DAN MASA BAKTI
Pasal 8
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkatan
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidangbidang;
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih yang tata cara dan
mekanismenya ditetapkan oleh panitia pemilihan mahasiswa PTAI yang
bersangkutan;
(3) Calon ketua minimum harus mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
3,25 dan minimal duduk di semester V dan maksimal duduk di semester
VII;
(4) Calon ketua harus memperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan untuk
tingkat jurusan, Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan untuk tingkat
fakultas, Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan untuk tingkat sekolah
tinggi, dan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan untuk tingkat
Universitas/Institut;
(5) Rekomendasi calon ketua diatur oleh masing-masing pimpinan PTAI.
Pasal 9
Anggota organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah
seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 10
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun dan
khusus untuk ketua tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan dibebankan pada
anggaran PTAI yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan
perguruan tinggi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus akuntabel dan
dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua organisasi kemahasiswaan di PTAI yang telah ada pada saat
ditetapkan agar menyesuaikan dengan keputusan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Dengan berlakunya keputusan ini, Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 09 Juli 2007
Pgs. Direktur Jenderal
TTD
BAHRUL HAYAT
NIP. 131602652

Tidak ada komentar:

Posting Komentar