DASAR HUKUM BERDIRINYA ORGANISASI MAHASISWA DI IAIN/PTAI
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Dj.I/253/2007
TENTANG
PEDOMAN UMUMORGANISASI KEMAHASISWAAN
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa agar pelaksanaan
peningkatan kepemimpinan,
penalaran, minat, kegemaran dan
kesejahteraan
mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam,
perlu
disusun Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan;
b. bahwa perkembangan kehidupan
kemahasiswaan
adalah bagian integral dalam sistem
pendidikan
nasional sebagai kelengkapan kegiatan
kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu
ditingkatkan
peranannya sebagai perangkat perguruan
tinggi dan
sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa perkembangan pengembangan organisasi
kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan
pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan
serta
tuntutan perubahan lokal, nasional, dan
global pada
masa mendatang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf
d perlu ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal
Pendidikan Islam tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi
Agama
Islam.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999 tentang
Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37
Tahun 2000
tentang Petunjuk Organisasi Departemen
Agama;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3
Tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen
Agama.
Memperhatikan : 1. Hasil pertemuan
Pembantu Rektor dan Pembantu
Ketua Bidang Kemahasiswaan UIN/ IAIN/
STAIN
se-Indonesia di STAIN Malang tanggal 28
s.d. 30 Juli
2003;
2. Lokakarya Penyusunan Pedoman Pembinaan
Kemahasiswaan Perguruan Tinggi di UIN
Syarif
Hidayatullah Jakarta tanggal 19 s.d. 20
September
2005;
3. Pertemuan Ketua Pusat Jaringan Pembina
Kemahasiswaan, Koordinator Wilayah A, B, C
dan
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan UIN
Ala’udin Makassar bersama Direktur
Pendidikan
Tinggi Islam di Kantor Departemen Agama RI
tanggal
2 Agustus 2006;
4. Hasil Pertemuan Pembantu Rektor,
Pembantu Ketua
dan Pembantu Dekan Fakultas Agama Islam
(FAI)
bidang Kemahasiswaan di Hotel Mercure
Jakarta
tanggal 7 s.d. 9 Mei 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI
KEMAHASISWAAN PERGURUAN TINGGI AGAMA
ISLAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Agama Islam yang
selanjutnya disebut PTAI adalah
satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi di bawah
koordinasi Departemen Agama.
2. Organisasi kemahasiswaan adalah
Organisasi intra kemahasiswaan PTAI
yang berfungsi sebagai wahana dan sarana
pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan,
peningkatan kecendekiawanan
dan integritas kepribadian untuk mencapai
tujuan PTAI.
3. Organisasi intra kemahasiswaan antar
perguruan tinggi adalah organisasi
intra kemahasiswaan yang melaksanakan
kerjasama sebagai wahana
melakukan pengembangan diri mahasiswa
untuk menanamkan sikap
ilmiah, pemahaman ke arah profesi dan
sekaligus meningkatkan
kerjasama, serta menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler mencakup akademik,
penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
5. Kegiatan ekstra kurikuler adalah
kegiatan kemahasiswaan yang meliputi
kepemimpinan, penalaran, bakat dan minat,
upaya perbaikan
kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial
bagi masyarakat.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 2
DASAR ORGANISASI
Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan
berdasarkan prinsip sebagai
wahana proses pendidikan kepada mahasiswa
sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
TUJUAN ORGANISASI
(1) Mendorong mahasiswa menjadi anggota
masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan/atau profesional
yang dapat menerapkan,
mengembangkan, dan menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/
atau kesenian yang bernuansa Islami.
(2) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi
dan/atau bakat dan minat dan/atau
mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional yang bernuansa Islami
dan berwawasan
kebangsaan.
BAB III
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 4
(1) Setiap PTAI memiliki satu organisasi
kemahasiswaan intra-kampus yang
menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di
tingkat PTAI.
(2) Organisasi kemahasiswaan yang dimaksud
pada ayat (1) di tingkat PTAI
terdiri dari unsur:
a. Musyawarah Senat Mahasiswa sebagai
badan tinggi normatif di PTAI;
b. Dewan Mahasiswa sebagai pelaksana
kegiatan kemahasiswaan;
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan/ Unit
Kegiatan Khusus (UKK)
sebagai pelaksana spesifik kegiatan
kemahasiswaan.
(3) Setiap fakultas/jurusan memiliki satu
organisasi kemahasiswaan intrakampus
yang menaungi semua aktivitas
kemahasiswaan di tingkat
fakultas/jurusan.
(4) Organisasi kemahasiswaan di tingkat
fakultas dan/atau jurusan, terdiri
dari unsur:
a. Musyawarah Himpuan Mahasiswa Jurusan
dan/atau Program Studi;
b. Senat Mahasiswa sebagai pelaksana
kegiatan kemahasiswaan.
(5) Bentuk atau badan kelengkapan
organisasi kemahasiswaan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa,
selama tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan statuta PTAI
yang bersangkutan.
(6) Organisasi kemahasiwaan antar-PTAI
yang sejenis menyesuaikan dengan
bentuk kelembagaan di bawah pembinaan dan
tanggung jawab
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
BAB IV
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TANGUNG JAWAB
Pasal 5
Kedudukan organisasi kemahasiswaan sebagai
kelengkapan non-struktural
pada PTAI yang bersangkutan.
Pasal 6
Organisasi kemahasiswaan intra PTAI
mempunyai fungsi sebagai wahana
dan sarana:
(1) Perwakilan mahasiswa intra PTAI untuk
menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis
besar program dan kegiatan
kemahasiswaan;
(2) Komunikasi antarmahasiswa;
(3) Pengembangan potensi mahasiswa sebagai
insan akademis, calon
ilmuwan dan intelektual yang berguna bagi
masyarakat;
(4) Pengembangan intelektual, bakat dan minat,
pelatihan keterampilan,
organisasi, manajemen dan kepemimpinan
mahasiswa;
(5) Pembinaan dan pengembangan kader-kader
agama dan bangsa yang
berotensi dalam melanjutkan kesinambungan
pembangunan nasional;
(6) Pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan
keagamaan yang dilandasi
oleh norma akademis, etika, moral dan
wawasan kebangsaan.
Pasal 7
(1) Mekanisme tanggung jawab organisasi
kemahasiswaan ditetapkan
melalui kesepakatan antara mahasiswa
dengan pimpinan PTAI dengan
tetap berpedoman bahwa pimpinan PTAI merupakan
penanggungjawab
segala kegiatan di PTAI.
(2) Pengurus organisasi kemahasiswaan
disahkan dan dilantik oleh pimpinan
PTAI sesuai dengan kedudukan/tingkat
organisasi yang bersangkutan.
BAB V
KEPENGURUSAN, ANGGOTA DAN MASA BAKTI
Pasal 8
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan pada
masing-masing tingkatan
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan bidangbidang;
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih yang tata cara dan
mekanismenya ditetapkan oleh panitia
pemilihan mahasiswa PTAI yang
bersangkutan;
(3) Calon ketua minimum harus mempunyai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
3,25 dan minimal duduk di semester V dan
maksimal duduk di semester
VII;
(4) Calon ketua harus memperoleh
rekomendasi dari Ketua Jurusan untuk
tingkat jurusan, Pembantu Dekan bidang
Kemahasiswaan untuk tingkat
fakultas, Pembantu Ketua bidang
Kemahasiswaan untuk tingkat sekolah
tinggi, dan Pembantu Rektor bidang
Kemahasiswaan untuk tingkat
Universitas/Institut;
(5) Rekomendasi calon ketua diatur oleh
masing-masing pimpinan PTAI.
Pasal 9
Anggota organisasi kemahasiswaan pada
masing-masing tingkat adalah
seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih
aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 10
Masa bakti pengurus organisasi
kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun dan
khusus untuk ketua tidak dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi
kemahasiswaan dibebankan pada
anggaran PTAI yang bersangkutan dan/atau
usaha lain seijin pimpinan
perguruan tinggi dan dipertanggungjawabkan
sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan
kemahasiswaan harus akuntabel dan
dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua organisasi kemahasiswaan di PTAI
yang telah ada pada saat
ditetapkan agar menyesuaikan dengan
keputusan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini
ditetapkan oleh pimpinan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Dengan berlakunya keputusan ini,
Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 09 Juli 2007
Pgs. Direktur Jenderal
TTD
BAHRUL HAYAT
NIP. 131602652
Tidak ada komentar:
Posting Komentar