Foto Pos BLS
Portal masuk menuju PT. BLS tanpak Pos PT.BLS
Gambar foto Pos. BLS Tanpak dari kejauhan di ambil dari arah Negara Ratu ke arah Pakuan Ratu
Foto Jembatan Way Hanakau Balak/Jembatan Tulkiem
sebagai batas antara administrasi Kab.Lampung Utara dan Way Kanan yang melintasi Tanah Register 46
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun
1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pengesahan Pemecahan Desa Menjadi Desa
Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat,
Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah, batas Desa Way Hanakau Jaya (Kabupaten Lampung
Utara) di sebelah Utara
terletak pada Sungai Way Hanakau Balak
pada Pos PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS) Kep.Serupa Indah. Hal ini
kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Lampung
Utara Nomor 285
Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000
tentang Pengukuhan 3 (tiga) Desa Persiapan Hasil Pemecahan Menjadi Desa
Definitif Dalam Wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian pada tanggal 24 September 2003 dilakukan
kesepakatan penetapan/pemasangan tanda batas kecamatan Sungkai Utara dan
Kecamatan Pakuon Ratu dalam bentuk batas sementara, yang selanjutnya dituangkan
dalam Berita Acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar