Kamis, 17 Mei 2012

Pos PT.BLS dan Jembatan Way Hanakau Balak/Jembatan Tulkiem sebagai batas antara administrasi Kab.Lampung Utara dan Way Kanan yang melintasi Tanah Register 46


 Foto Pos BLS


  
Portal masuk menuju PT. BLS tanpak Pos PT.BLS


Gambar foto Pos. BLS Tanpak dari kejauhan di ambil dari arah Negara Ratu ke arah Pakuan Ratu




Foto Jembatan Way Hanakau Balak/Jembatan Tulkiem
sebagai batas antara administrasi Kab.Lampung Utara dan Way Kanan yang melintasi Tanah Register 46
Berdasarkan  Keputusan Gubernur Lampung Nomor 101 Tahun 1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Pengesahan Pemecahan Desa Menjadi Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah, batas Desa  Way Hanakau Jaya (Kabupaten Lampung Utara) di sebelah Utara terletak pada Sungai Way Hanakau Balak pada Pos PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS) Kep.Serupa Indah. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 285 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pengukuhan 3 (tiga) Desa Persiapan Hasil Pemecahan Menjadi Desa Definitif Dalam Wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian  pada tanggal 24 September 2003 dilakukan kesepakatan penetapan/pemasangan tanda batas kecamatan Sungkai Utara dan Kecamatan Pakuon Ratu dalam bentuk batas sementara, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar