Minggu, 13 Mei 2012

PT.PML DI TANAH REGISTER 46 BODONG BERDASARKAN PERATURAN KSO INI ( i )

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 37/MENHUT-II/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.20/MENHUT-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO)
PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang lingkup kerjasama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 dinilai terlalu luas;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan tanggung jawab pemegang IUPHHK-HT, maka ruang lingkup kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO) tersebut huruf a perlu dibatasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Peraturan …
- 2 -
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) jo. Nomor 58 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
8.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
10. Peraturan …
- 3 -
10.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 80);
11.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.20/Menhut-II/2005 TENTANG KERJASAMA OPERASI (KSO) PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
1.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup KSO pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman meliputi :
1.
Penyiapan lahan;
2.
Pemanenan/Penebangan Hasil;
(2)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 7
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat dihadapan Notaris, memuat :
1.
Waktu penandatanganan perjanjian;
2. Identitas ...
- 4 -
2.
Identitas pemegang izin dan pemohon;
3.
Dasar perjanjian;
4.
Maksud dan tujuan;
5.
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan ini;
6.
Lokasi dan luas areal;
7.
Jenis kegiatan;
8.
Hak dan kewajiban;
9.
Jangka waktu;
10.
Force Majeur;
11.
Lain-lain.
3.
Terhadap perjanjian KSO yang belum ditandatangani antara pemegang IUPHHK-HT dengan Perseroan Terbatas dan/atau BUMSI, BUMN, BUMD, Koperasi dan Perorangan pada kegiatan pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
:
Jakarta
pada tanggal
:
25 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar