DASAR HUKUMLARANGAN ORMAWA EKSTRA KAMPUS BUAT SEKRET DI DALAM KAMPUNG DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
DIREKTUR JENDRAL PENDIDKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 26/DIKTI/KEP/2002
Tentang
PELARANGAN ORGANISASI EKSTRA KAMPUS ATAU
PARTAI POLITIK DALAM KEHIDUPAN KAMPUS
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang : a. bahwa dalam era reformasi ini banyak terjadi
perubahan dan perkembangan yang terjadi didunia pendidikan kita, khususnya
kemahasiswaan yang memerlukan penyesuaian dan pembinaan, baik dalam kebijakan
maupun organisasi ekstra;
b. bahwa untuk perkayaan pengetahuannya,
mahasiswa perlu untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik oleh
organisasi intra maupun organisasi ekstra;
c. bahwa untuk menjaga suasana kampus agar
kondusif dan jauh daribenturan kepentingan-kepentingan politik, maka dipandang
perlu untuk melarang Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik membuka
Sekertriat dan Perwakilannya didalam kampus.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
a.
Nomor 60 Tahun 1999;
b.
Nomor 61 Tahun 1999;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
a. Nomor 85/M Tahun 1999;
b. Nomor 102 Tahun 2001;
4. Keputusan Manteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 155/u/1998;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
0176/0/2001
Memperhatikan : Hasil
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Kemahasiswaan pada tanggal 8-10 April
2002 di Jakarta
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan
Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas
politik praktis di kampus;
Kedua : Hal-hal yang belum diatur dalam
Keputusan ini akan diaturdalam ketentuan tersendiri;
Ketiga : Keputusan inimulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 5 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
TTD
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Sekretariat Negara;
2. Sekretariat Kabinet;
3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6. Inspektur Jendral departemem Pendidikan Nasional;
7. Sekretaris Jendral departemem Pendidikan Nasional;
8. Kepada Balitbang Departemen Pendidikan Nasional;
9. Semua Sekretaris Dritjen, Itjen, dan Balitbang di Lingkuangan
departemen Pndididkan Nasional;
10. Semua Direktur di Lingkunag Drijen Dikti;
11. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis I
Kopertis XII);
12.
Semua
Universitas/Institusi/Sekolah Tinggi/ Akademi di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional;
Disalin sesuai dengan aslinya
Direktorat Jendaral Pendidikan Tinggi
Departemen Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana
Drs. S.
Muhammad
NIP. 130 818 954
File : Email /SK-Dirjen/ Ekstra-Kampus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar