Minggu, 13 Mei 2012

DASAR HUKUMLARANGAN ORMAWA EKSTRA KAMPUS BUAT SEKRET DI DALAM KAMPUNG DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA/MENGAPA EKSTRA KAMPUS DI LARANG MASUK KAMPUS

DASAR HUKUMLARANGAN ORMAWA EKSTRA KAMPUS BUAT SEKRET DI DALAM KAMPUNG DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDRAL PENDIDKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 26/DIKTI/KEP/2002

Tentang
PELARANGAN ORGANISASI EKSTRA KAMPUS ATAU
PARTAI POLITIK DALAM KEHIDUPAN KAMPUS

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang :  a.     bahwa dalam era reformasi ini banyak terjadi perubahan dan perkembangan yang terjadi didunia pendidikan kita, khususnya kemahasiswaan yang memerlukan penyesuaian dan pembinaan, baik dalam kebijakan maupun organisasi ekstra;
                            b.      bahwa untuk perkayaan pengetahuannya, mahasiswa perlu untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan, baik oleh organisasi intra maupun organisasi ekstra;
                            c.       bahwa untuk menjaga suasana kampus agar kondusif dan jauh daribenturan kepentingan-kepentingan politik, maka dipandang perlu untuk melarang Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik membuka Sekertriat dan Perwakilannya didalam kampus.

Mengingat :    1.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
                            2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                      a. Nomor 60 Tahun 1999;
                                      b. Nomor 61 Tahun 1999;
                            3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia
                                      a.  Nomor 85/M Tahun 1999;
                                      b.  Nomor 102 Tahun 2001;
                            4.      Keputusan Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/u/1998;
                            5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 0176/0/2001

Memperhatikan :   Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Kemahasiswaan pada tanggal 8-10 April 2002 di Jakarta

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama           :         Melarang  segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus;
Kedua               :         Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diaturdalam ketentuan tersendiri;
Ketiga               :         Keputusan inimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                Pada tanggal 5 Juni 2002
                                                                                DIREKTUR  JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
                                                                                TTD


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.       Sekretariat Negara;
2.        Sekretariat Kabinet;
3.       Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
4.       Menteri Pendidikan Nasional;
5.       Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
6.       Inspektur Jendral departemem Pendidikan Nasional;
7.       Sekretaris Jendral departemem Pendidikan Nasional;
8.       Kepada Balitbang Departemen Pendidikan Nasional;
9.       Semua Sekretaris Dritjen, Itjen, dan Balitbang di Lingkuangan departemen Pndididkan Nasional;
10.   Semua Direktur di Lingkunag Drijen Dikti;
11.   Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis I Kopertis  XII);
12.   Semua Universitas/Institusi/Sekolah Tinggi/ Akademi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

Disalin sesuai dengan aslinya
Direktorat Jendaral Pendidikan Tinggi
Departemen Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana


Drs.  S. Muhammad
NIP. 130 818 954
File : Email /SK-Dirjen/ Ekstra-Kampus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar